PM, BANDA ACEH – Setelah dilakukan pembahasan secara marathon dan perdebatan alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, Selasa (26/9) malam, menandatangani dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 14,9 Triliun.
Dokumen KUA-PPAS tersebut ditandatangani oleh ketua DPRA Tengku Muharuddin dengan asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani yang mewakili Gubenur Aceh di Ruang Banggar DPR Aceh.
“Pagu akhir yang disepakati yaitu sekitar Rp 14.9 triliun,” kata Muharuddin, kepada wartawan, usai menandatangani Dokumen KUA-PPAS Perubahan.
Anggaran yang direncanakan sebelumnya, sebut Tengku Muhar, yaitu sebesar Rp 14.7 Triliun lebih. Artinya, kata dia, ada penambahan sekitar Rp 177 Milyar dari usulan awal.
“Anggaran perubahan ini diprioritaskan di bebera SKPA, seperti Dispora, Sekretariat DPR Aceh, Biro Sekda Aceh, dan bebera SKPA lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Tengku Muhar mengatakan, DPRA memberi waktu selama satu hari untuk tim TAPA menyusun Eplaning dan kemudian disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Jumat sudah bisa dibahas di komisi terkait. Kita harap semua SKPA bisa selesai,” harapnya.
Belum ada komentar