PM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.
Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Muhaimin menuturkan, DPR sebelumnya telah menerima surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Isi surat, kata Muhaimin, antara lain menyampaikan bahwa Saiful telah menjadi terpidana dan dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Saiful Mahdi dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE. Sehingga, Presiden pun mengajukan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.[] Sumber: tempo.co
Belum ada komentar