PM, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diduga menjadi institusi yang menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Dugaan tersebut tertuang dalam salinan surat yang diinformasikan pertama kali oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Salinan surat kemudian diserahkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7).
Menyikapi itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani tidak menjawab lugas soal dugaan Bareskrim menjadi institusi yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Arsul hanya menyatakan baru mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.
Katanya, Komisi III DPR sudah menyepakati untuk membuka institusi yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat.
Arsul juga berkata bahwa pihaknya harus mengklarifikasi setiap informasi yang diterima dan tidak bisa memercayainya begitu saja.
“Prinsipnya kalau kami dapat informasi maka harus kami klarifikasi, tabayun dengan siapapun yang disebut. Tidak bisa percaya begitu saja,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
“Kami sepakat nanti dibukanya di RDP Komisi III saja dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham,” imbuhnya.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku belum melihat salinan surat jalan Djoko Tjandra yang diserahkan Boyamin kepada pihaknya. Dia pun berkata bahwa pihaknya harus mengklarifikasi lebih dahulu apakah surat jalan tersebut memang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri atau tidak.
“Saya belum lihat, tapi sepertinya itu sama dengan yang beredar di media. Itu hanya foto dari salinan, bukan foto yang asli. Jadi harus diverifikasi dulu, apakah benar diterbitkan oleh Bareskrim atau insitutsi lainnya,” kata Habib.
Sementara, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim masih menelusuri informasi terkait surat jalan tersebut.
“Usut tuntas siapapun yang terlibat, dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yg terlibat,” katanya.
Kata dia, hal itu untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi.
“Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat,” katanya.
IPW Kecam Bareskrim
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang diduga sudah mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Chandra sehingga bisa bebas berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 silam.
Dia berkata, berdasarkan data yang diperoleh IPW diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Chandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta.
Dia pun mengaku heran melihat keberanian Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pasalnya, menurut dia, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
Neta kemudian mempertanyakan ihwal kemungkinan sosok lain yang memerintahkan Prasetyo untuk mengeluarkan surat jalan tersebut. Ia kemudian menyinggung bahwa Prasetyo adalah jebolan Akademi Kepolisian 1991 alias teman satu angkatan Listyo Sigit.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra?” katanya.
Neta pun mendesak agar Prasetyo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk meminta klarifikasi seputar dugaan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh Bareskrim.
Namun, dua pejabat Polri tersebut tidak meresons pesan WhatsApp dan panggilan telepon CNNIndonesia.com hingga berita ini diturunkan.
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar