DPR Aceh : Pergub Tentang Hukum Cambuk di Lapas Melanggar Konstitusi

DPR Aceh : Pergub Tentang Hukum Cambuk di Lapas Melanggar Konstitusi
Muharuddin

PM, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharudin, angkat bicara terkait pemberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam lapas oleh Pemerintah Aceh.

Pergub tersebut telah disahkan pada 28 Februari 2018, dan Kamis kemarin, Pemerintah Aceh sudah menjalin kerjasama dalam bentuk MoU dengan Kanwil Kemenkumham Aceh, terkait pelaksanaan teknis hukum cambuk di dalam lapas.

Menurut Tgk. Muhar, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Aceh tentang penerapan hukum cambuk di dalam lapas telah melanggar sikap inskonstitusional.

Terkait: Ini Alasan Irwandi Pergubkan Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas

“Apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Aceh itu sikap inskonstitusional. Telah melanggar dengan konstitusi. Kalau kita melihat proses pengaturan Qanun yang telah disahkan oleh DPR Aceh bersama Gubernur yang kemudian dibatalkan oleh Pergub, itu secara hirarki salah,” kata Politisi dari Partai Aceh itu, Jumat (13/4).

Tambah Muharudin, selama ini Pemerintah Aceh tidak pernah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh tentang pelaksanaan hukuman cambuk di lapas.

“Tidak ada konsultasi, tidak ada komunikasi dengan DPR Aceh,” tegasnya.

Jika Pemerintah Aceh ingin mempergubkan tentang hukum cambuk di lapas, kata Muharudin, aturan hukum tersebut telah tertuang dalam Qanun.

“Kalau ingin dibuat Pergub tentang hukum acara jinayah, katakanlah persoalan cambuk, jika merujuk pada Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah di pasal 262 ayat 1 bahwa disebutkan pelaksanaan ukhubat cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang hadir, kemudian hari ini dibatalkan dengan Pergub, itu salah. Karena kedudukan Qanun lebih tinggi dengan Pergub. Secara hirarki salah,” ujarnya.

Muharudin mencontohkan, ketika Pemerintah Pusat menghapus dua pasal UUPA tentang UU Pemilu, itu pun harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

“Kalau kita melihat yang dilakukan oleh Petugas Pusat beberapa hari yang lalu terkait pencabutan dua pasal UUPA yang kemudian gugatan itu dikabulkan oleh MA dengan mengembalikan pasal tersebut, ketika ada perubahan terkait UUPA harus mendapat persetujuan oleh DPRA, konon lagi Pergub,” katanya.

Sedianya jika Pemerintah Aceh ingin menerapkan aturan cambuk di lapas, yang seharusnya dikonsultasi dengan DPRA, bukan dengan Kemenkumham.

“Kalau ingin dilakukan pendekatan ya bukan dengan Kumham, tapi dengan DPRA. Untuk merubah Qanun itu, itu harus mendapat konsultasi dengan DPRA,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh saat konferensi pers, Kamis (12/4/2018) di kantor Gubernur Aceh menyatakan, hukum cambuk di dalam lapas tetap bisa disaksikan oleh masyarakat.

“Tetap terbuka untuk masyarakat. Qanunya tidak ada yang direvisi, hanya saja lokasi cambuk yang di rubah, yang tadinya bisa disaksikan oleh masyarakat luas termasuk anak kecil, sekarang tidak bisa lagi. Wartawan tetap bisa meliput kegiatan cambuk di lapas,” kata Gubernur Aceh.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231002 WA0044 660x330
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, didampingi Istri Ny. Mellani Bustami, saat menyambut kedatangan Kapolda Aceh yang baru Irjen Pol Achmad Kartiko, di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (2/10/2023). Foto. Biro Adpim

Sekda Aceh Sambut Kedatangan Kapolda Aceh