Dorong Daya Saing Global, Kemenperin Perkuat Industri Furnitur Nasional

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada Rakernas Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) di Jakarta (Foto: Humas Kementerian Perindustrian)
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada Rakernas Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) di Jakarta (Foto: Humas Kementerian Perindustrian)

PM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengoptimalkan kebijakan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas, salah satunya dalam industri furnitur. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong ekspor dan substitusi impor.

Pada 2024, industri furnitur Indonesia memberikan kontribusi sebesar 1,15 persen terhadap PDB non-migas dengan pertumbuhan mencapai 2,07 persen. Hal ini turut mendorong pertumbuhan sektor industri agro hingga 5,20 persen.

Di tingkat global, industri furnitur memiliki prospek cerah. Nilai ekspor furnitur Indonesia sepanjang Januari-November 2024 mencapai USD1,47 miliar, meningkat 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai pasar furnitur dunia diproyeksikan tumbuh sebesar 4,9 persen dari 2025 hingga 2034.

Tantangan dan Strategi Penguatan Industri Furnitur

Meskipun mengalami pertumbuhan positif, industri furnitur nasional masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kendala pengiriman ekspor akibat kondisi geopolitik global, kebijakan kelestarian lingkungan yang semakin ketat, serta meningkatnya impor furnitur yang menekan daya saing produk lokal.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kemenperin telah merumuskan lima strategi utama untuk memperkuat daya saing industri furnitur Indonesia, yakni:

  1. Penyediaan bahan baku: Melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pembentukan Pusat Logistik Bahan Baku Industri Furnitur guna menciptakan rantai pasok yang lebih efisien.
  2. Penguatan SDM terampil: Kemenperin telah mendirikan Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal dengan tiga program studi utama, yaitu Teknik Produksi Furnitur, Desain Furnitur, dan Manajemen Bisnis Industri Furnitur.
  3. Perluasan pasar ekspor dan domestik: Pemerintah memfasilitasi pelaku industri untuk berpartisipasi dalam pameran furnitur internasional. Pada 2024, enam perusahaan Indonesia ikut serta dalam pameran Index Plus New Delhi di India, yang mendapat sambutan positif. Selain itu, belanja APBN didorong untuk mengutamakan produk furnitur dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  4. Peningkatan produktivitas dan kualitas: Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Pengolahan Kayu yang telah berjalan sejak 2022 bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Kemenperin juga mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengembangan desain furnitur melalui kolaborasi antara desainer dan pelaku industri.
  5. Penciptaan iklim usaha yang kondusif: Pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak serta kemudahan prosedur ekspor dan impor untuk meningkatkan daya saing industri furnitur nasional.

Dorongan Menuju Industri Furnitur Ramah Lingkungan

Sejalan dengan tren global, Kemenperin juga menargetkan pengembangan industri furnitur yang lebih ramah lingkungan. Konsep circular economy dan eco-design menjadi fokus utama dalam produksi furnitur ke depan, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri.

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, optimistis bahwa industri furnitur nasional akan terus berkembang. Target ekspor furnitur Indonesia diproyeksikan mencapai USD6 miliar atau sekitar Rp98 triliun pada 2030. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melalui pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2025.

Melalui kebijakan hilirisasi dan berbagai program strategis, pemerintah berharap industri furnitur Indonesia semakin kompetitif di pasar global serta mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

(Sumber: Humas Kemenperin | www.kemenperin.go.id)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait