Tak Tersedia Dokter Spesialis Jiwa, Pendaftaran Caleg di Abdya Terkendala

Tak Tersedia Dokter Spesialis Jiwa, Pendaftaran Caleg di Abdya Terkendala
Kabag Humas dan Teknis Pemilu KIP Abdya, Agus Mudaksir. (Ist)

PM, Blangpidie – Pendaftaran calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Barat Daya terkendala surat keterangan kesehatan rohani. Pasalnya, dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan hingga kini belum tersedia.

Kepala Bagian Humas dan Teknis Pemilu pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Agus Mudaksir mengatakan, selain terkendala surat kesehatan rohani, para caleg juga terkendala surat dari pengadilan.

“Pengadilan Negeri dan dokter spesialis jiwa belum ada di Kabupaten Abdya ini. Mereka terpaksa harus ke Tapaktuan, Aceh Selatan untuk mengambil surat kesehatan rohani dan surat dari PN untuk persyaratan pencalonan,” ungkap Agus, Sabtu (14/7).

Dulunya, ujar dia, surat kesehatan untuk persyaratan pencalonan legislatif cukup diambil pada Pukesmas yang ada di kecamatan. Kini, sesuai persyaratan Pemilu 2019, surat kesehatan rohani dan sehat jasmani harus diambil dari rumah sakit.

“Kalau surat kesehatan jasmani dan surat bebas narkoba bisa diambil di RSUD Teuku Peukan. Kalau surat kesehatan rohani tidak bisa, karena tidak ada dokter spesialis jiwa di sini, mereka harus ke Tapaktuan dulu, makanya agak sedikit terlambat mereka mendaftar,” jelas dia.

Ia mengaku, hingga sabtu (14/7) baru satu partai politik yang sudah mendaftar bacalegnya yaitu partai Demokrat, sedangkan beberapa partai lain baru tahap konfirmasi.

Berikut jadwal pengajuan bacaleg oleh parpol di Abdya tahun 2019 yang sudah mengonfirmasi ke KIP Abdya:

  1. Demokrat, Sabtu 14 Juli 2018, Jam 10.00 WIB
  2. PKS, Minggu 15 Juli 2018 Jam 10.00 WIB.
  3. PPP, Minggu 15 Juli jam 14.00 WIB
  4. Nasdem, Senin 16 Juli 2018 jam 10.00 WIB.
  5. PKB, Selasa 17 Juli 2018 jam 16.00 WIB.
  6. PDA, Selasa, 17 Juli 2018 Pukul 14.00 WIB.
  7. Golkar, Selasa 17 Juli 2018 Pukul 16.00 WIB.

Agus juga menjelaskan, jumlah partai politik di Abdya yang ikut dalam Pemilu 2019 ada sebanyak 20 partai, terdiri dari empat partai lokal, dan 16 partai nasional.

“Kalau antusias warga ingin nyaleg tinggi, tidak ada penurunan dari sebelumnya. Dulu mereka bisa daftar cepat-cepat, sekarang tidak bisa lagi karena sudah ada sistem aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Makanya agak telat,” ujar dia.

Ia mencontohkan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Usai mengurusnya, surat aslinya terlebih dahulu di-scan untuk diupdate ke jaringan internet melalui silon.

Setelah selesai diupload ke sistem tersebut, baru kemudian surat SKCK yang asli diantarkan pada petugas KIP oleh pengurus partai.

“Mungkin ini juga kendala bagi partai. Tapi kita pantau sudah berjalan. Mungkin mereka banyak yang mendaftar di akhir sambil menunggu siapnya semua berkas persyaratan,” pungkas Agus Mudaksir. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20230313 194329 660x330 1
Asisten I Sekda Aceh, M Jafar didampingi Kepala SKPA terkait saatrapat dengan Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani membahas bantuan pembangunan masjid di negara Turki, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (13/3/2023). [Dok. Humas]

Pemerintah Aceh dan DPRA Berencana Bangun Mesjid di Turki