PM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menyidangkan perkara yang melibatkan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Para teradu yang terdiri dari Ridwan Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, Hendra Fauzi, Basri M. Sabri, diperkarakan karena mencoret H Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf, sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada bulan Februari lalu di Aceh Barat Daya.
“Kemarin saya dapat informasi setelah mendatangi DKPP di Jakarta, pengaduan ini sedang menunggu jadwal dari bagian persidangan. Untuk materi pengaduan sudah di putuskan akan di sidangkan” kata Safaruddin, selaku kuasa hukum H Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf, Rabu.
Pokok Perkara yang diadukan adalah, Para Teradu dalam melaksanakan tes kesehatan terhadap seluruh pasangan calon tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016. Para Teradu telah memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan tes kesehatan terhadap seluruh pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin di Banda Aceh. Berdasarkan Putusan MA Nomor 572/KTUN/PILKDA/2016 tanggal 11 Januari 2017, dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 566 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016; pemeriksaan tes kesehatan yang dilaksanakan di RSU Zainal Abidin dinilai cacat administrasi. Menurut Pengadu, kedua Putusan MA tersebut sepatutnya dijadikan yurisprudensi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan tes kesehatan yang dilaksanakan di RSU Zainal Abidin termasuk tes kesehatan Pengadu.
Kedua, Para Teradu melakukan pencoretan terhadap Pengadu dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya yang diusung oleh 2 (dua) partai politik yaitu PAN dan PKP Indonesia. Terhadap pencoretan tersebut, seharusnya para Teradu memberikan pelayanan yang baik kepada Pengadu selaku peserta pemilukada dengan memberikan informasi alasan Pengadu dicoret dari daftar peserta pemilukada dan tidak diberikannya kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapi. Pencoretan nama Pengadu sebagai peserta pemilukada telah dilakukan secara sepihak oleh para Teradu merupakan tindakan tidak profesional dan telah merugikan Pengadu.
Ketiga, Pencoretan Pengadu dari daftar Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh para Teradu pada tanggal 21 Januari 2017, berjarak 24 hari dari hari pemungutan suara. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 154 ayat (12) UU No. 10 tahun 2016.
Petikan putusan DKPP terhadap pengaduan tersebut, juga ditampilkan dalam laman wibesite resmi DKPP www.dkpp.go.id.()
Belum ada komentar