PM, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN) bekas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias kepada Pemerintah Aceh. Dokumen hibah tersebut diterima oleh Sekda Aceh, Taqwallah, di Aula Kanwil DJKN Aceh, Selasa, 23 November 2021.
Kepala DJKN Aceh Syukriah menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya menertibkan aset yang ada. Menurutnya selama ini aset tersebut pun sudah digunakan oleh Pemerintah Aceh.
“Hari ini, kami menyerahkan dokumen kepemilikannya kepada Pemerintah Aceh. Ini adalah bagian dari kerja-kerja kecil DJKN di Aceh. Terima kasih atas kehadiran langsung Pak Sekda pada kegiatan ini,” kata Syukriah.
Selain menerima dokumen hibah BMN eks BRR NAD-Nias, Sekda Aceh juga menyaksikan penyerahan BMN eks BRR NAD-Nias dari DJKN Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, yang diterima oleh Handi Suroso, selaku Kabid Aset Pemkab Bener Meriah.
Sebelumnya DJKN juga telah menghibahkan BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. DJKN juga sudah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Aceh, Pangkalan TNI AL Sabang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Penyerahan aset ini dilakukan pada 10 Mei 2021 lalu yang ditandai dengan serah terima dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah BMN eks BRR NAD-Nias.
Berakhirnya masa tugas TL BRR NAD-Nias pada tanggal 31 Desember 2012, mengakibatkan terjadinya perpindahan penanganan aset dan perkara kepada unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui PMK 63/PMK.06/2014, Kantor Wilayah DJKN Aceh menjadi instansi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pelaksana tugas sehari-hari kewenangan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias.
Sedangkan tugas sehari-hari kewenangan penelitian, inventarisasi, dan pengusulan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Adapun bentuk pelaksanaan pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias yang diemban bersama oleh Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh meliputi inventarisasi data, rekomendasi, serta penerbitan surat keputusan penetapan status penggunaan bagi Kementerian/Lembaga dan hibah bagi Pemerintah Daerah.
Andil Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh dalam melaksanakan penugasan khusus tersebut terlihat dalam akumulasi nilai penyelesaian pengelolaan BMN eks BRR NAD-Nias per 31 Desember 2020 yang mencapai Rp1.717.423.040.364.
Tugas khusus tersebut meliputi, penetapan status penggunaan pada Kementerian/Lembaga senilai Rp667.609.831.097, hibah kepada Pemerintah Daerah senilai Rp1.011.168.491.275,Hibah kepada masyarakat/lembaga/yayasan senilai Rp37.694.693.297, dan Penghapusan senilai Rp950.024.695.
Sepanjang tahun 2020, Kanwil DJKN Aceh juga telah menerbitkan keputusan hibah BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh. Sebanyak empat BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah dengan total nilai perolehan sebesar Rp 1.681.177.180 telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun fasilitas pendidikan berupa SDN Leupung, pembangunan Krueng Bunga, pembangunan reservoir instalasi pengolahan air minum di Dayah Mamplam dan Desa Lampayah, Kecamatan Lhoknga.
Pemerintah Aceh Barat juga mendapatkan hibah BMN eks BRR NAD-Nias berupa tanah seluas 149.458 m2 untuk membangun rumah sakit regional di Kecamatan Arongan Lambalek, yang diharapkan pembangunan rumah sakit tersebut akan menggerakkan roda perekonomian di sekitar wilayah perbatasan kabupaten tersebut.[]
Belum ada komentar