Medan – Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Benar sudah kami terima tadi. Yang saya lihat, hukumannya 5 tahun penjara. Detail putusannya saya belum baca semua, karena langsung dibawa staf saya,” kata Panitera Sekretaris PN Medan Bastarial saat dihubungi wartawan, Selasa (01/04/2014) petang.
Informasi mengenai putusan 5 tahun penjara terhadap Rahudman juga sudah diterima jaksa. “Kami sudah mendapat informasi, benar Rahudman dihukum 5 tahun penjara. Pasal yang dikenakan hakim sama dengan yang dipakai pada tuntutan,” kata seorang sumber di Kejati Sumut.
Pihak JPU masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan. “Tadi siang, waktu dicek ke pengadilan, belum dikirim,” katanya.
Sumber ini juga menyatakan, informasi mengenai dikabulkannya kasasi itu sudah diketahui pihak intelijen Kejati Sumut. “Sudah kami koordinasikan ke intelijen. Kalau soal eksekusi, baru bisa dilakukan setelah terima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” sebutnya.
Sementara itu, Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengaku belum mengetahui. “Silakan tanya ke pengadilan, mudah-mudahan petikan putusannya sudah sampai di sana,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi mengenai amar putusan perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 ini awalnya dilansir pada situs Mahkamah Agung. Di dalam info perkara, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, dinyatakan bahwa majelis hakim agung yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Sementara itu, Mariana Sondang Pandjaitan disebutkan sebagai panitera pengganti.
Dikabulkannya kasasi JPU, menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman. Kamis (15/8), Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan–penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.
Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, tuntutan JPU dimentahkan majelis hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, berdasarkan websitenya, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu. [merdeka.com]
Belum ada komentar