Divonis 180 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AS Upayakan Banding

AS Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Divonis 180 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AS Upayakan Banding

PM, Banda Aceh – Penasehat hukum terdakwa AS, Tarmizi, SH, menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis 180 bulan penjara terhadap kliennya. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho, yang digelar secara virtual pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Persidangan terhadap AS dilakukan secara virtual pada Kamis, 21 Oktober 2021, dan dipimpin oleh Siti Salwa, SHI, MH., selaku Ketua Majelis Hakim.

“Menyatakan terdakwa Asrijal bin (alm) Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” bunyi putusan tersebut.

Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum tersebut mengatakan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap anak. Majelis Hakim juga sepakat untuk memberikan hukuman jera kepada terdakwa. “Hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya, sebagai upaya untuk memperbaiki prilaku terdakwa, dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” kata Majelis Hakim.

Vonis penjara terhadap terdakwa juga diberikan sebagaimana pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, “yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual.”

Sebelumnya diberitakan, AS dibekuk polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pekuburan warga Tionghoa, di Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 lalu.

Berdasarkan data persidangan diketahui, pada Kamis siang tersebut, terdakwa via aplikasi WhatsApp mengajak korban untuk bertemu pada malam harinya. Korban lantas keluar dari kawasan Syiah Kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab menuju Lampaseh.

Setiba di sana, korban kemudian dijemput terdakwa dan menuju kawasan perkuburan Tionghoa dekat Mata Ie. Sesampai di sana, terdakwa melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang pada saat itu masih berusia 17 tahun.

“Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangan resmi usai penangkapan AS medio awal Januari 2021 lalu.

Penangkapan terhadap pelaku baru dilakukan setelah korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada 2 Desember 2020.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait