PM, Aceh Besar – Asrijal Bin Ridwan, warga kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati olek JPU Kejari Aceh Besar, beberapa waktu lalu, ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi.
Fakta itu terungkap setelah petugas Sat Narkoba Polres Aceh Besar, beberapa waktu lalu menangkap seorang bandar sabu bernama Sayuti (21), warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar pada Selasa (30/1) lalu dengan barang bukti sabu 20 gram lebih.
Terkait: Napi Pengendali Sabu di Rutan Jantho Dituntut Hukuman Mati
Dari pengakuan tersangka Sayuti, diketahui sabu tersebut milik dua napi Rutan Jantho yakni M Jamil (abang kandung Sayuti) dan Asrijal.
“Dari pengakuan tersangka Sayuti, barang itu milik abang kandungnya M Jamil dan Asrijal,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto,SH melaui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (22/2).
Kata dia, M Jamil merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman 12 tahun penjara. Sementara Asrijal, napi dengan kasus yang sama yang divonis 5 tahun penjara. Namun, kemudian, Asrijal kembali ditangkap oleh BNN atas kepemilikan sabu seberat 970 gram.
“Saat ini kasus ini sedang kita dalami belum kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Dalam persidangan Kamis 15 Februari 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap Asrizal.
Tuntutan terhadap terdakwa dengan barang bukti 970 gram sabu-sabu itu, dibacakan oleh Agus Kelana Putra, SH, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Andriansyah.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa disebutkan terterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.()
Belum ada komentar