Dituduh Utak-atik kWh Meter Listrik, PLN Denda Pelanggannya Rp 10 Juta

Dituduh Utak-atik kWh Meter Listrik, PLN Denda Pelanggannya Rp 10 Juta
Hasballah

PM, LHOKSEUMAWE – Hasballah, warga Duson B, Gampong Uteunkot Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mengaku keberatan dengan tuduhan telah membuka segel kWh meter listrik rumahnya, sehingga PLN Rayon Lancang Garam menjatuhkan denda Rp 10 juta lebih atas pelanggaran tersebut.

Hasballah kepada pikiranmerdeka.co Selasa (10/10), mengatakan, kejadian ini berawal saat petugas PLN Rayon Lancang Garam, Lhokseumawe mendatangi rumahnya untuk membongkar kWh meter listrik.

“Tadi pagi ada petugas PLN datang ke rumah, kemudian membongkar kWh meter listrik di rumah saya. Ketika saya tanya kenapa dibongkar, mereka mengatakan bahwa saya telah membuka dua segel kWh-nya,” jelas Hasballah.

Usai dibongkar, kWh ini dibawa ke kantor PLN Rayon Lancang Garam. Saat dia mendatangi kantor tersebut, di sana Hasballah dikenakan denda Rp 10 juta lebih, karena dinilai telah melanggar aturan.

“Atas dasar apa saya didenda hingga Rp 10.600 ribu. Kalau dituduh membuka segel kWh untuk mencuri arus, saya tidak melakukannya. Saya telah dirugikan oleh PLN, ini akan saya ajukan keberatan,” kata Hasballah.

Dia menduga, segel kWh meter listrik rumahnya rusak karena korasi akibat termakan usia. Sehingga, Hasballah keberatan dengan tuduhan tersebut dan merasa telah dirugikan oleh PLN. Apalagi, sambung Hasballah, selama ini pihaknya tidak pernah menunggak tagihan listrik.

Meski begitu, kata Hasballah lagi, petugas PLN Rayon Lancang Garam telah menggantikan kWh meter listrik baru di rumahnya setelah menjalani serangkaian proses. Sehingga dia tetap bisa mengakses arus listrik.

Manajer PT PLN Rayon Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Azman, membenarkan salah satu konsumen terkena P2TL. Bahkan petugas terpaksa membongkar dan mengamankan kWh meter listrik dan itu dilakukan pihaknya sesuai prosedur berlaku.

“Segel kWh itu (diduga) dirusak, tidak mungkin korosi. Dalam peraturan, setiap segel rusak, maka sudah ada indikasi ke pelanggaran. Makanya dibongkar berdasarkan prosedur dan SOP. Kalau konsumen keberatan, maka bisa mengajukan keberatannya ke tim kita,” katanya.

Keberatan pelanggan, kata Azman, akan dievaluasi kembali oleh pihak PLN, dan dilakukan kajian ulang. Kalau terbukti bersalah, konsumen tersebut akan tetap dikenakan denda seperti peraturan yang berlaku, tetapi jika pelanggan itu tidak bersalah maka akan dikembalikan seperti semula.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait