PM, Lhokseumawe—Polisi menetapkan 21 orang tersangka dalam insiden kekerasan, penembakan, pengrusakan dan penganiayaan terkait Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2014 di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe. Mereka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe
“Mereka diduga melakukan pengrusakan rumah warga, membawa senjata tajam dan senjata api. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 21 tersangka dari 50 orang yang terjaring pada razia kemarin malam di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Sabtu (22/3/2014).
Dikatakannya, razia yang digelar Polres Lhokseumawe sehubungan berlangsungnya kampanye Partai Aceh di Sawang, Aceh Utara, itu sebagai tindakan preventif. ”Sebelum kampanye berlangsung, satu unit mobil milik salah satu Parlok kita amankan karena membawa senjata. Terus, usai kampanye, saya mendapat laporan iring-iringan mobil PA diserang pakai senjata api dan mengenai seorang kader mereka,” kata Joko.
Dari peristiwa penyerangan itu, kata Kapolres, terjadi provokasi yang menuding pelaku penyerangan dari kader salah satu Parpol, sehingga terjadi penganiayaan terhadap dua orang kader Parpol lainnya di Simpang Reuleut, Aceh Utara . “Kemudian, dari rentetan peristiwa itu pada malam harinya, salah satu simpatisan Parlok melakukan pengrusakan terhadap rumah kader Parlok lain di Gampong Banda Masen, Kota Lhokseumawe, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengrusak rumah tersebut,” papar Joko.
Pada penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti senjata tajam jenis pedang, sangkur, pisau dan senjata softgun. “Selanjutnya kita melakukan penyisiran kesejumlah basis massa dan kita megamankan sekitar 50 orang ke Mapolres untuk pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Menurutnya, sejauh ini polisi masih memburu pelaku penembakan dan upaya-upaya lidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sementara 15 pelaku pengrusakan rumah milik Atok, Satgas PNA di Banda Masen, dan 6 orang pemilik senjata sudah ditahan polisi. “Hasil pemeriksaan terhadap 50 orang yang kita amankan , 21 orang kita tahan, sisanya sudah kita pulangkan,” ulang Kapolres.
Selain itu, lanjut dia, 15 unit mobil berstriker parlok juga diamankan. Di antaranya, yang digunakan 6 pemilik senjata untuk melakukan kejahatan dan mobil yang diduga digunakan pelaku pengrusakan rumah warga. ”Enam tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata api,”ujarnya. (ZAL)
Belum ada komentar