PM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang distributor yang menjual mercon di kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 11 kardus mercon dengan empat jenis. Diperkirakan jumlah mercon itu mencapai ratusan.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial TM (30) warga Aceh.
“Pelaku adalah distributor. Mercon itu didatangkan dari Medan Sumatera Utara,” kata Trisno kepada awak media, Rabu (6/6) kemarin.
Lanjut Trisno, pelaku ditangkap pada saat petugas gabungan yang juga ikut melibatkan Satpol PP sedang melakukan razia. Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, petasan yang memiliki daya ledak tinggi itu diamankan beserta satu orang pelaku.
“Penyitaan mercon itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberi informasi kepada petugas. Dalam pengrebekan itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP Banda Aceh,” ujarnya.
Trisno menambahkan, mercon tersebut telah diuji sampel di Puslabfor Medan. Dari hasil uji lab tersebut, diketahui mercon itu mengandung bahan peledak.
Trisno menegaskan, di Aceh tidak dibenarkan ada aktivitas penjualan petasan atau mercon yang mengandung bahan peledak.
“Aturan itu sudah ada di Aceh sejak lama, jadi tidak boleh ada yang menjual mercon. Apabila ada yang jual kita proses . Ada ketentuannya tidak boleh ada yang jual mercon dengan ukuran lebih dari 2 inci,” katanya.
“Kalau mengandung bahan peledak, maka penjual maupun yang membakar mercon tersebut dapat dijerat dengan UU darurat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Ke depan, lanjut Kapolresta, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan razia-razia untuk mencegah peredaran mercon atau bahan peledak lainnya.
“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” kata Trisno.()
Belum ada komentar