Dishub Larang Parkir Kendaraan di Jalan Sekitar Blang Padang

WhatsApp Image 2021 04 01 at 20 04 05 678x381 1
Petugas Dishub Banda Aceh memasang penanda batas larangan parkir di sekitar Lapangan Blang Padang. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Sejak 3 April lalu, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan Komandan Detasemen Markas Kodam IM untuk menerapkan larangan parkir sepeda motor di jalan seputaran Lapangan Blang Padang.

“Kecuali di depan Pendopo Wali Kota, ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani.

Semua kendaraan nantinya bakal diarahkan untuk parkir ke dalam Lapangan Blang Padang. Pihaknya juga telah mengganti rambu parkir menjadi rambu larangan parkir dan memasang traffic cone pada Jalan Prof. Majid Ibrahim II tersebut.

“Hari ini kita sudah memasang rambu larangan parkir dan traffic cone untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan para pengunjung,” kata Mahdani.

Selama ini, lanjut dia, khusus pada hari Sabtu dan Minggu banyak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, Dishub Banda Aceh merekayasa lalu lintas dengan memasang rambu larangan parkir dan penempatan traffic cone di sepanjang jalan itu agar lalu lintas lebih teratur, tertib dan lancar.

Mahdani mengimbau bagi para pengunjung yang hendak ke Lapangan Blang Padang untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir di dalam Lapangan Blang Padang, sehingga arus lalu lintas di jalan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Projabal Gayo Lues Perbaiki Gorong-Gorong
Alat berat milik Projabal sedang membongkar gorong-gorong jalan dua jalur Simpang Porang. | Pikiran Merdeka/Anuar Syahadat

Projabal Gayo Lues Perbaiki Gorong-Gorong