PM, Banda Aceh – Sejak 3 April lalu, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan Komandan Detasemen Markas Kodam IM untuk menerapkan larangan parkir sepeda motor di jalan seputaran Lapangan Blang Padang.
“Kecuali di depan Pendopo Wali Kota, ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani.
Semua kendaraan nantinya bakal diarahkan untuk parkir ke dalam Lapangan Blang Padang. Pihaknya juga telah mengganti rambu parkir menjadi rambu larangan parkir dan memasang traffic cone pada Jalan Prof. Majid Ibrahim II tersebut.
“Hari ini kita sudah memasang rambu larangan parkir dan traffic cone untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan para pengunjung,” kata Mahdani.
Selama ini, lanjut dia, khusus pada hari Sabtu dan Minggu banyak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, Dishub Banda Aceh merekayasa lalu lintas dengan memasang rambu larangan parkir dan penempatan traffic cone di sepanjang jalan itu agar lalu lintas lebih teratur, tertib dan lancar.
Mahdani mengimbau bagi para pengunjung yang hendak ke Lapangan Blang Padang untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir di dalam Lapangan Blang Padang, sehingga arus lalu lintas di jalan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.(*)
Belum ada komentar