PM, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh melalui bidang LLAJ mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan RI, untuk mencabut izin operasional terhadap bus Sempati Star yang terlibat kecelakaan.
Surat rekomendasi pencabutan izin itu dibuat, menyusul seringnya bus AKAP Sempati Star terlibat kecelakaan lalu lintas.
Baca: Kejar Setoran, Abaikan Keselamatan
“Kita sudah membuat suratnya dan tinggal diteken oleh Kabid LLAJ. Bus yang sering terlibat kecelakaan kita minta untuk dicabut izinnya,” kata Kasi Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Al Qadri, kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (18/1).
Kata dia, dalam surat tersebut pihaknya telah mendata sejumlah bus Sempati Star, yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2017 dan 2018.
Terkait: Ini Daftar Nama Korban Bus Sempati Star Masuk Jurang di Subulussalam
“Ada belasan bus Sempati Star yang mengalami kecelakaan dari tahun 2017 hingga 2018 ini. Baik sebagai korban atau pun bukan,” tambahnya.
Menurut dia,, surat rekomendasi tersebut akan dikirim ke Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat. “Usai diteken langsung kita kirim. Hasilnya akan kita tunggu apakan dicabut atau tidak,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir sejumlah bus Sempati Star terlibat kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Aceh.
Terakhir, kecelakaan terjadi pada Kamis (18/1) pagi tadi. Dua bus AKAP itu mengalami kecelakaan di Subulussalam dan Aceh Utara. Dalam insiden di dua lokasi terpisah tersebut, dua orang meninggal dunia.()
Belum ada komentar