PM, Kuala Simpang – Sembilan personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya.
Acuan pelaksanaan upacara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor Kep/55/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian terhadap 9 orang Personel Polres Aceh Tamiang.
Pelaksanaan upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Parama Satwa, Mapolres Aceh Tamiang. Selasa (20/3) dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian.
Kapolres menyebutkan, kesembilan personel yang di PTDH adalah Briptu FH, Briptu AS, Brigadir BPS, Brigadir HG, Briptu Z, Brigadir WH, Bripka M, Brigadir H dan Brigadir SAE.
Dijelaskannya, penyebab dipecatnya kesembilan personel itu yakni karena Briptu FH dan Brigadir BPS meninggalkan tugas secara tidak sah yang lebih dari 30 hari (disersi) dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sementara, Briptu AS, Brigadir HG, Briptu Z, Brigadir WH, Bripka M, Brigadir H dan Brigadir SAE, terbukti tersangkut dalam perkara narkoba dan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b dari Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Zulhir juga mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres, dirinya sudah memimpin dua upacara yang serupa. Oleh karena itu, ini menjadi peringatan bagi dirinya dan personel lainnya.
“Selama bertugas menjadi Kapolres Aceh Tamiang lebih kurang 5 bulan, sudah dua kali memimpin pelaksanaan upacara PTDH terhadap personil Polres Aceh Tamiang dan hal ini bukan prestasi tetapi ini menjadi peringatan bagi diri saya sendiri serta peringatan bagi personil lainnya,” jelasnya.()
Belum ada komentar