Disdukcapil Aceh Selatan Tunggu Petunjuk Teknis Terkait KIA

PM, TAPAKTUAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih menunggu turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Meskipun Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA telah keluar, namun sejauh ini kami belum mendapat arahan dari Kemendagri terkait tindaklanjut dari program tersebut. Bahkan sampai saat ini surat resmi terkait program itu belum turun sebagai dasar atau pedoman bagi daerah dalam pelaksanaannya dilapangan,” kata Kadisdukcapil Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat di Tapaktuan, Rabu (17/2).

Tio mengakui, gambaran awal terkait program pembuatan KIA tersebut telah dipaparkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Rapat Kerja (Raker) yang dihadiri seluruh Kadisdukcapil provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada Desember 2015 di Jakarta.cNamun dalam Raker tersebut, kata Tio, pihak Kemendagri belum secara rinci menjelaskan juklak dan juknis pelaksanaan pembuatan KIA, termasuk belum menginstruksikan dilakukan langkah sosialisasi kebijakan tersebut ke masyarakat.

“Kita lebih banyak mengetahui terkait program KIA ini dari media massa, kalau arahan langsung dari Pusat belum ada. Saya memprediksi, arahan langsung dan penjelasan lengkapnya akan dipaparkan oleh pihak Kemendagri dalam rapat kerja yang akan berlangsung di Banjar Masin pada bulan Maret 2016 mendatang,” papar Tio.

Berdasarkan gambaran awal yang diketahui pihaknya, lanjut dia, KIA akan dikeluarkan terhadap dua kelompok anak, yaitu kelompok umur 0-5 tahun dan kelompok umur 5-17 tahun. KIA tersebut, kata Tio, tidak sama dengan E-KTP melainkan hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual yang lama.

“KIA jelas tidak sama dengan E-KTP sebab KIA tidak harus ada rekaman sidik jari dan alis mata. Persyaratan pembuatannya hanya diminta pas photo anak bersangkutan dan KK serta Akta Kelahiran,” sebut Tio.

Sejauh ini, kata Tio, pembuatan KIA tersebut belum diwajibkan kepada seluruh warga sebab penggunanya masih tergolong anak-anak yang belum wajib memiliki KTP. Namun jika dalam pelaksanaannya ke depan ada instansi terkait yang mewajibkan pelampiran KIA sebagai bagian dari persyaratan terhadap anak bersangkutan, maka secara otomatis pembuatan KIA menjadi wajib dimiliki oleh seluruh anak di Indonesia.

Menurut Tio, tujuan pembuatan KIA untuk perlindungan dan pemberian jaminan hak konstitusional bagi setiap anak. Contoh konkritnya, kata Tio, dengan kondisi sekarang ini bahwa banyak anak yang hidup di bawah garis kemiskinan atau kelas menengah ke bawah khususnya anak yatim dan fakir miskin, yang kondisinya menjadi program prioritas pemerintah untuk diberikan bantuan. “Dengan adanya identitas resmi akan memudahkan pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, kata dia, juga memudahkan anak dalam menerima pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. “Dengan adanya KIA, maka tidak perlu lagi harus melengkapi persyaratannya dengan melampirkan KK dan Akta Kelahiran, tapi cukup dengan menunjukkan KIA tersebut,” pungkas Tio.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenakan Ketua MA Hatta Ali Lakalantas di Aceh Selatan
EVAKUASI Kemenakan Ketua Mahkamah Agung RI, Iwan Yusuf Patoppoi (49) yang menjadi korban Lakalantas Moge Harley Davidson di depan SPBU Bakongan, setelah selesai mendapat penanganan medis di RSUD YA Tapakttuan, Jumat (2/10) sekira pukul 15.20 WIB di evakuasi ke Bandara T Cut Ali menggunakan mobil ambulance. Hendrik Meukkek.

Kemenakan Ketua MA Hatta Ali Lakalantas di Aceh Selatan