Direkonstruksi, Ini Kronologis Pembunuhan Wanita Hamil di Bukit Soeharto

Direkonstruksi, Ini Kronologis Pembunuhan Wanita Hamil di Bukit Soeharto
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Acehmenggelar reka ulang adegan pembunuhan warga Pidie, Nr (33), Rabu (20/9/2017).

PM, Banda Aceh — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, menggelar reka ulang adegan pembunuhan warga Pidie, Nr (33), Rabu (20/9). Sebelumnya, jasat wanita hamil tersebut ditemukan di Bukit Soeharto, Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, 5 Agustus 2017 lalu.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik SIK itu, berlangsung di tiga lokasi kejadian dengan memperagakan 30 adegan. Mulai rencana pembunuhan hingga pembuangan mayat korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kapolsek Krueng Raya AKP Agus Salim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan pihaknya diketahui bahwa wanita berinisial Nr yang menjadi korban pembunuhan itu, telah lama ditinggal pergi oleh suaminya yang merantau ke Malaysia.

Korban menjalin hubungan gelap dengan tersangka AS (49), warga Desa Pante Aree, Kecamatan Delima, Pidie. “Tanpa setahu As, ternyata Nr juga memiliki hubungan dengan tersangka Is (27), warga Teupin Raya Kecamatan Geulumpang Minyek, Pidie,” ungkapnya.

Setelah beberapa bulan hubungan itu terjalin, lanjut Agus Salim, Nr akhirnya hamil. Lalu, dia melaporkan hal itu kepada salah satu pria selingkuhannya itu.

Namun, Nr yang masih berstatus istri orang itu tentunya tidak mungkin dinikahi oleh laki-laki tersebut, sehingga korban sepakat menggugurkan kandungannya.

Lelaki itu kemudian bersiap membawa Nr ke Banda Aceh untuk menggugurkan kandungannya, namun ia tidak punya mobil. “Lalu Nr menghubungi pria lain untuk membahas persoalan itu. Belakangan diketahui pria yang dihubungi itu juga punya hubungan khusus dengan Nr,” papar Agus Salim.

Akhirnya, terjadi pertemuan antara pria berinisial As dan Is di Gle Gapui, Kecamatan Mila, Pidie, pada Selasa (31/7/2017). Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat membawa Sr ke Banda Aceh untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia tiga bulan.

“Korban menyetujui rencana itu, bahkan siap merentalkan mobil untuk berangkat ke Banda Aceh,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada Selasa 1 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 Wib, ketiganya berangkat ke Banda Aceh dengan menempuh perjalanan via Laweueng-Krueng Raya. “Saat itu tersangka Is yang mengemudikan mobil. Dia terlebih dahulu menjemput Nr di gampongnya,” kata Agus Salim.

Namun, saat memasuki kawasan Lhok Mee, Gampong Lamreh, Aceh Besar, tersangka Is menghentikan mobil yang dikemudikannya. Ia turun dan duduk disamping Nr yang juga diapit oleh tersangka As. “Tersangka Is langsung mencekik leher korban yang juga dibantu tersangka As dengan menekan perut dan kaki korban hingga tewas,” paparnya.

Usai menghabisi nyawa wanita hamil itu, kedua pelaku membawa jenazah korban sekira 500 meter dari lokasi pembunuhan. Jasat korban kemudian diturunkan dari mobil dan dibuang ke semak-semak sekitar 50 meter dari pinggir jalan lintas Laweung-Kreung Raya itu. “Selanjutnya kedua pelaku kembali menuju Pidie,” tandasnya.

Sementara itu, kedua tersangka yang ditemui di sela-sela rekonstruki mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Mereka sepakat menghabisi nyawa korban karena panik dengan kondisi wanita itu yang sudah hamil tiga bulan.

Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh Kompol Dedi Darwinsyah menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan pihaknya untuk mencocokkan pengakuan pelaku dengan kejadian yang sesungguhnya. Hal itu untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar.

“Kedua pelaku dijerat pasal 338 Sub 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” katanya.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam itu ikut dihadiri para perwira di jajaran Polresta Banda Aceh. Antara lain Kabag Ops Kompol Dedi Darwinsyah, Kasatreskrim AKP M Taufik SIK, Kasat Resnarkoba Kompol Syafran, dan sejumlah personil lainnya. Selain itu, hadir tim jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan personel Koramil Krueng Raya, serta disaksikan sejumlah warga setempat.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait