Dipilih DPR, Indepedensi Penyelenggara Pemilu Terpuruk

Dipilih DPR, Indepedensi Penyelenggara Pemilu Terpuruk
Dipilih DPR, Indepedensi Penyelenggara Pemilu Terpuruk

PM, Banda Aceh- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini dipilih oleh Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) hingga jenjang kabupaten. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor independensi penyelenggara Pemilu menjadi terpuruk.

Demikian terungkap dalam diskusi bertema ‘Kilas Balik Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif Aceh 2014’ yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesia Corruption Watch  (ICW) di Banda Aceh, Senin (28/4/14).

Dalam diskusi yang menghadirkan dua narasumber mantan komisioner Komisi Independent Pemilu (KIP) Aceh, Muhammad Jafar dan Ilham Syaputra itu mengungkap sejumlah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaran Pemilu dan regulasi hukum penindakan pelaku pidana pemilu yang dinilai tidak rinci.

Sehingga muncul wacana agar ke depan rekruitmen penyelenggara Pemilu di Indonesia tidak lagi dipilih oleh DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tetapi dipilih oleh tim idependent sebagaimana proses rekruitmen pengawas Pemilu.

Akademisi Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail yang dimintai pendapatnya dalam diskusi tersebut menyatakan, pemilihan KPU oleh DPR membuat tingginya tekanan terhadap penyelenggara Pemilu itu dari penguasa untuk memenangkan partai tertentu.

Sehingga independensi akan hilang dari seorang penyelenggara Pemilu untuk mencapai Pemilu yang demokratis. “Ini yang mungkin kita dorong, bagaimana ke depan penyelenggara Pemilu itu tidak lagi dipilih DPR. Tapi oleh tim independent,” kata Mawardi.

Tekanan terhadap penyelenggara Pemilu dikatakan Mawardi, dibenarkan Ketua KIP Banda Aceh Munawarnyah. Kata dia, meski dirinya mengetuai KIP Banda Aceh yang dinilai sedikit lebih aman dari daerah lainnya di Aceh tetapi masih mendapat tekanan-tekanan.

Diakuinya, teman-temanya di sejumlah KIP di daerah lainnya di Aceh justru nasib mereka terhadap tekanan dari penguasa lebih parah. “Yang di Banda Aceh juga ada walaupun tidak separah di daerah. Informasi teman-teman saya di daerah di Aceh sangat disayangkan. Mereka dibawah tekanan dalam menjankan independensi,” ungkapnya.

Mantan Ketua KIP Aceh periode 2004-2009, M Jafar mengakaui bahwa proses perekruitmen  penyelenggara Pemilu di Aceh merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah terjadi sejak UU itu diterbitkan.
Dengan payung itu sehingga penyelenggara Pemilu di Aceh selalu dapat diintervensi oleh penguasa yang berakibat lunturnya independensi.

“Kalau penyelenggara Pemilu ini rekruitmennya oleh tim independent tentu penyelenggara Pemilu lebih leluasa mengedepankan independensinya untuk mencapai Pemilu demokrasi. Penguasa tak punya alasan mendikte kinerja mereka,” kata Jafar.

Dalam acara tersebut, selain dihadiri M Jafar, Ilham dan Mawardi Ismail juga dihadiri Koordinator MaTA Alfian dan stafnya, perwakilan ICW Jakarta, akademisi, unsur partai politik, pemantau dan relawan Pemilu di Aceh. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait