PM, Meulaboh – Sebanyak 25 kepala desa/keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang dipecat secara sepihak oleh Bupati Aceh Barat beberapa pekan lalu, berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh. Hal itu disampaikan perwakilan salah seorang keuchik saat mereka bersama sejumlah tokoh gampong mendatangi DPRK Aceh Barat, Selasa (10/7).
Para keuchik menilai tindakan kepala daerahnya itu kian sewenang-wenang. Hal itu juga diiyakan oleh ketua DPRK, Ramli SE usai mendengar pengaduan dari para keuchik. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Bupati itu tergolong memaksakan kehendak. Ia berjanji DPRK akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.
“Mereka melapor ke kita (DPRK), usai duduk bersama di ruang rapat komisi A kita menyarankan untuk mem-PTUN-kan masalah tersebut agar tidak berlarut,” ujar Ramli, Rabu (11/7).
Dirinya menjelaskan, tindakan pemecatan keuchik yang dipilih secara demokrasi itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga pihaknya lebih menyarankan untuk melayangkan gugatan terhadap Bupati di PTUN.
Menurut Ramli, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah dijelaskan prosedur dalam memberhentikan jabatan seorang kepala desa. Persoalannya, prosedur dalam UU tersebut tidak digunakan Bupati saat memecat puluhan keuchik itu.
Ramli juga menyarankan para keuchik untuk segera menyurati DPR Aceh secara resmi dengan melampirkan surat pemecatan yang telah diterima. Nantinya pihak DPRK Aceh Barat akan turut pula melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi.
“Untuk ke PTUN, keuchik akan kita dampingi dan untuk pengacara akan kita carikan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Ramli.
Masalah ini menurutnya perlu ditangani secara serius. “Kita ingin menghindari potensi konflik sosial di masyarakat jika masalah ini dibiarkan,” tandasnya. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar