Dipecat Sepihak, Puluhan Keuchik Siap Gugat Bupati Aceh Barat ke PTUN

Dipecat Sepihak, Puluhan Keuchik Siap Gugat Bupati Aceh Barat ke PTUN
ilustrasi

PM, Meulaboh – Sebanyak 25 kepala desa/keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang dipecat secara sepihak oleh Bupati Aceh Barat beberapa pekan lalu, berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh. Hal itu disampaikan perwakilan salah seorang keuchik saat mereka bersama sejumlah tokoh gampong mendatangi DPRK Aceh Barat, Selasa (10/7).

Para keuchik menilai tindakan kepala daerahnya itu kian sewenang-wenang. Hal itu juga diiyakan oleh ketua DPRK, Ramli SE usai mendengar pengaduan dari para keuchik. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Bupati itu tergolong memaksakan kehendak. Ia berjanji DPRK akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.

“Mereka melapor ke kita (DPRK), usai duduk bersama di ruang rapat komisi A kita menyarankan untuk mem-PTUN-kan masalah tersebut agar tidak berlarut,” ujar Ramli, Rabu (11/7).

Dirinya menjelaskan, tindakan pemecatan keuchik yang dipilih secara demokrasi itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga pihaknya lebih menyarankan untuk melayangkan gugatan terhadap Bupati di PTUN.

Menurut Ramli, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah dijelaskan prosedur dalam memberhentikan jabatan seorang kepala desa. Persoalannya, prosedur dalam UU tersebut tidak digunakan Bupati saat memecat puluhan keuchik itu.

Ramli juga menyarankan para keuchik untuk segera menyurati DPR Aceh secara resmi dengan melampirkan surat pemecatan yang telah diterima. Nantinya pihak DPRK Aceh Barat akan turut pula melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi.

“Untuk ke PTUN, keuchik akan kita dampingi dan untuk pengacara akan kita carikan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Ramli.

Masalah ini menurutnya perlu ditangani secara serius. “Kita ingin menghindari potensi konflik sosial di masyarakat jika masalah ini dibiarkan,” tandasnya. []

Reporter: Aidil Firmansyah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 02 at 16 35 54
Proyek pembukaan jalan sepanjang 10 kilometer menuju kawasan Air Terjun Peucari, Jantho, Aceh Besar. Pembangunan ini bagian dari kegiatan TMMD yang dilaksanakan Komando Distrik Militer 0101/BS mulai 2 Maret 2021, dan ditargetkan rampung sebulan mendatang. (Dok. Media Center Aceh Besar)

TNI Bangun Jalan Tembus ke Air Terjun Peucari Jantho

Unimal Bangun Kerjasama dengan PT Media Televisi Indonesia
Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya (Pakai Peci) bersama kepala Departemen OD and Talent Acquisition PT Media Televisi Indonesia, Ismu Wardhani. []

Unimal Bangun Kerjasama dengan PT Media Televisi Indonesia