PM, Banda Aceh – Dinas Pertanahan Aceh melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan Dan Penyuluhan Pertanahan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pertanahan Tahun 2024 dengan agenda penanganan konflik pertanahan, Kerjasama bidang pertanahan, penandatanganan berita acara kesepakatan setifikasi tanah asset pemerintah aceh di kabupaten/kota dan launching jurnal gema kadaster, bertempat di Aula Dinas Pertanahan Aceh, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir. Sunawardi, M. Si didampingi Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan Dan Penyuluhan Pertanahan M. Nizwar, SH, MH, dan juga turut hadir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Bapak M. Shafik Ananta inuman, S.T., MUM.
Dalam sambutannya, Sunawardi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini ditujukan utuk menyelesaikan beberapa permasalahan konflik pertanahan yang ada di aceh, beliau juga menjelaskan bahwa segala urusan pemerintahan bidang pertanahan menjadi urusan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 144, Pasal 213, Pasal 214 dan Pasal 253.
Oleh karna itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh mengajak semua unsur baik dari kantor pertanahan maupun dinas pertanahan yang ada di kabupaten/kota untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menangani penyelesaian masalah pertanahan.
Acara kegiatan ini diikuti oleh unsur SKPA terkait, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota.
Disamping itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh M. Shafik Ananta inuman juga menyampaikan bahwa “asistensi dan fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan merupakan suatu upaya atau inisiatif upaya untuk mengatasi dan mencari jalan keluar atas tinbulnya masalah-masalah konflik pertanahan, beliau juga berkomitmen akan membantu dalam mengelola pertanahan di provinsi aceh dengan membawa inovasi dan perubahan positif yang berdampak besar bagi masyarakat”.
Rakornis yang di ikuti oleh para pejabat Kantor pertanahan dan Dinas pertanahan kabupaten/kota bertujuan untuk memberi pemahaman terkait berbagai isu strategis permasalahan konflik pertanahan.
Dalam hal ini Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, M. Nizwar, SH. MH memperkenalkan sebuah jurnal yang bernama Gema Kadaster atau disebut GEMKADA.
M. Nizwar menjelaskas bahwa Gema Kadaster merupakan media yang menyajikan artikel hasil penelitian dan kajian perkembangan terkini di bidang ilmu tanah dan sumber daya lahan, air dan lingkungan sebagai bahan kajian utama. Gema Kadaster juga bermanfaat untuk peningkatan dan percepatan penyelenggaraan urusan pertanahan sehingga pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat dapat terlindungi, investasi berjalan dan tumbuh, pelaksanaan program Reforma Agraria terlaksana serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan MoU kesepakatan Dinas Pertanahan Aceh dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenai target legalisasi aset untuk mempercepat sertifikasi tanah aset pemerintah aceh di kabupaten/kota.
Belum ada komentar