Banda Aceh—Dinas Cipta Karya Pemerintahan Aceh mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk dapat berpartisipasi aktif dalam soal pengelolaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh. Dengan demikian diharapkan pemanfaatan ruang dalam melakukan pembangunan di masa mendatang bisa berjalan maksimal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Program Perencanaan dan Evaluasi Dinas Cipta Karya, Khalidin, saat membuka Pelatihan dan Diseminasi Pemanfaatan Ruang untuk Aparatur Kabupaten/Kota, Swasta dan Masyarakat di Aceh, Kamis (5/12) di Hotel Oasis, Banda Aceh.
“RTRWA ini nantinya akan menjadi sebagai dasar kita melakukan pembangunan di masa depan. Kalau ini tidak diselesaikan, maka akan menjadi kendala dalam melakukan pembangunan di Aceh ke depan,” sebutnya.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini hingga Sabtu (7/12) dihadari oleh mukim dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, pihak dinas cipta karya dan bappeda, serta unsur lembaga yang fokus di bidang adat dan lingkungan. Semua peserta dituntut memberikan pendapatnya soal pemanfaatan ruang.
Muhammad Raviq, tim pansus 9 tata ruang Aceh, menyebutkan, dengan adanya undang-undang tentang tata ruang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar percepatan pembangunan Aceh yang seimbang antara proporsi kawasan lindung dengan kawasan budidaya.
Menurutnya, tata ruang tersebut tidak boleh melanggar hak-hak rakyat. “Kalau pun nantinya ada yang melanggar, rakyat bisa mengklaimnya karena punya hak tuntut,” ujar Raviq.
Lebih lanjut, Raviq menyebutkan, soal tata ruang ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh pada bab XX. “Jadi ini semua kita buat bersama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” pungkas Raviq.[mzar]
Belum ada komentar