PM, BIREUEN – Berkas tersangka kasus terbakar hingga menyebabkan kematian Ayu (6), bocah warga Desa Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen, telah dilimpahkan ke pihakKejaksaan Negeri setempat, Selasa (12/1/2016).
Selain berkas dan barang bukti, kedua tersangka yang terlibat hingga hilangnya nyawa Ayu itu juga digelandang ke kantor Kejaksaan Bireuen menjelang siang.
Kedua pasangan suami istri yang terlibat kasus tersebut adalah Mukhtar (53) dan istrinya Kamariah (51) diboyong oleh Kapolsek Pandrah, Ipda Ontin Panjaitan bersama Kanit Reskrim, Brigadir Saiful Bahri.Di kantor itu, Mukhtar dan Kamariah diterima Kasie Pidum Kejari Bireuen T Tarmizi SH.
Kapolsek Pandrah, Ipda Ontin Panjaitan mengatakan, selama ini kedua tersangka ditahan di Rutan Bireuen, kemudian atas permintaan Kejaksaan, maka keduanya dijemput dan dibawa ke Kejari Bireuen bersama barang bukti.
Sementara itu, Kajari Bireuen melalui Kasie Pidum, T Tarmizi SH, usai menerima berkas dan barang bukti mengatakan, seluruh berkas sudah lengkap dan segera dilanjutkan untuk diproses.
Dalam proses nantinya, kata dia, maka dimulai dari pemeriksaan kedua tersangka yang ikut terlibat. Kemudian, baru disiapkan berkas tuntutannya.
“Dipastikan, dua minggu ke depan bila tidak ada perubahan, kita langsung mengajukan ke pengadilan,” ungkap Tarmizi.
Sementara itu, Ipda Ontin Panjaitan dalam keterangnya mengatakan, selama pemeriksaan kepolisian, mulai kejadian hingga empat bulan, terkendala saksi yang melihat langsung.
“Sedangkan tersangka tidak mengakui sehingga kita mencari alat bukti lain, termasuk keterangan ahli dari forensik dan jihandak, sehingga kita ketahui. Kalau dalam kasus ini, isteri dari Mukhtar lebih berperan dalam kasus hingga tewasnya Ayu,” jelas Ipda Ontin Panjaitan . [PM007]
Belum ada komentar