PM, SIGLI – Dinas Pendidikan Pidie Jaya, mengembalikan dana hasil pemotongan insentif 38 guru Taman Kanak Kanak (TK) di daerah tersebut. Pengembalian dana pungli itu dilakukan secara simbolis di Mapolres Pidie, Rabu (27/12).
Sebelumnya, pemotongan dana insentif oleh Disdik Pidie Jaya telah dilaporkan oleh puluhan guru TK dan Kobar-GB ke Mapolres Pidie pada Juni 2016 lalu. Setelah diproses, kemudian polisi meminta pihak dinas untuk mengembalikan dana tersebut.
Penyerahan dana itu disaksikan oleh Kuasa Hukum Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) T.Musliadi.SH, Kepala Inspektorat Pidie Jaya Jamian dan sejumlah personel Polres setempat.
Mantan Kabid PLS Dinas Pendidikan Pidie Jaya, Akrami kepada wartawan, Rabu (27/12) mengaku tidak ada pemotongan atau kutipan liar pada dana insentif tersebut. Kata dia, uang itu secara suka rela diserahkan guru kepada dinas terkait untuk pengurusan administrasi ke pusat.
“Namun karena sudah diekspos media dan atas permintaan Kobar-GB, dana tersebut dikembalikan kepada masing-masing guru Rp 600 ribu dan jumlah total Rp 22.800.000,-. Jadi kita kembalikan dana ini supaya selesai masalah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kobar-GB Pidie Jaya, Saiful Rizal kepada wartawan, Rabu (27/12) mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk tetap memproses kasus itu sesuai ketentuan berlaku.
“Bagaimana pun bentuknya atas nama kutipan pada guru itu merupakan kasus. Sebab tidak dibenarkan pemerintah mengutip atau meminta dana kepada para guru dengan alasan apapun termasuk memberikan dengan suka rela. Artinya tidak mungkin memberikan secara sukarela dana tersebut jika tidak iming-iming kepada guru,” terangnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua, agar kedepan tidak terjadi lagi kasus serupa.
Kuasa hukum Kobar-GB Pidie Jaya, Teuku Musliadi. SH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Disdik Pidie Jaya atas dikembalikan dana hasil pemotongan itu.
“Akan tetapi persoalan hukum harus tetap jalan, sebab apa pun yang dilakukan pihak dinas merupakan kesalahan besar jika dilihat dari sumpah PNS,” tegasnya.()
Belum ada komentar