Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes

Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes
BAIMAN FADHLI SH, juru bicara tim pengacara KPA Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dari Biro Bantuan Hukum Banda Aceh dengan didampingi petinggi dan anggota KPA Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Cafe Radja Kupi, Tapaktuan Senin (28/12).

PM, TAPAKTUAN – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, memprotes keputusan pihak PT Padua Bumi Dirgantara, mengaitkan atau melibatkan mereka dalam kasus dugaan pembakaran alat berat milik perusahaan tersebut.

Pasalnya, akibat keputusan pihak perusahaan membawa-bawa nama anggota KPA Kecamatan Samadua dalam kasus itu, sebanyak tiga anggota KPA masing-masing Panglima Sagoe Samadua, Bakri, Wakil Pangsagoe, Irwandi dan Panglima Operasi Kecamatan Samadua, Aliandar, telah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pada dasarnya KPA Kecamatan Samadua dan Aceh Selatan secara keseluruhan mendukung langkah kepolisian mengusut kasus dugaan pembakaran alat berat milik PT Padua Bumi Dirgantara tersebut, tapi kami tidak dapat menerima anggota KPA dilibatkan dalam kasus itu tanpa dasar yang jelas,” kata juru bicara tim pengacara KPA Samadua dari Biro Bantuan Hukum Banda Aceh, Baiman Fadhli SH dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Tapaktuan, Senin (28/12).

Dalam konfrensi pers yang turut didampingi petinggi serta anggota KPA Samadua dan Tapaktuan, Baiman Fadhli menyatakan, selama keberadaan PT Padua Bumi Dirgantara, mengerjakan proyek peningkatan jalan di Desa Kampung Baru – Alue Rumbia, Kecamatan Samadua, sepanjang 4,25 Km sumber dana DAK tambahan tahun 2015 sebesar Rp 8,3 miliar lebih, pihak anggota KPA Samadua tidak pernah melakukan tindakan intimidasi atau pengancaman terhadap pihak kontraktor tersebut.

“Kami merasa telah dirugikan atas keputusan pihak PT Padua Bumi Dirgantara melibatkan anggota KPA Samadua dalam kasus itu sebab tindakan itu akan berdampak terhadap nama baik atau citra lembaga KPA itu sendiri di mata masyarakat Aceh Selatan khususnya dan Provinsi Aceh secara umum,” tegas Baiman Fadhli.

Pihaknya, sambung Baiman, merasa bingung dan tidak habis fikir kenapa pihak kontraktor tersebut harus melibatkan anggota KPA Samadua dalam kasus itu sebab berdasarkan pengakuan anggota KPA di wilayah itu, pihaknya tidak pernah merasa ada musuh atau perlawanan dengan pihak kontraktor tersebut.

Hermansyah, salah seorang petinggi KPA Kecamatan Samadua menambahkan, terkait keputusan pihaknya menggelar konfrensi pers dengan wartawan untuk memprotes keputusan pihak kontraktor melibatkan mereka dalam kasus itu, telah di koordinasikan dengan Panglima KPA/PA wilayah Lhok Tapaktuan, Tgk Irhafa Manaf.

“Sebelum kami mengambil keputusan untuk menggelar konfrensi pers terkait persoalan ini, terlebih dulu telah kami koordinasikan dengan Panglima KPA/PA Kabupaten Aceh Selatan dan Panglima mempersilahkan kami untuk meluruskan kasus ini agar nama Lembaga KPA tidak tercoreng dimata masyarakat,” tegas Hermansyah.

Tgk Irhafa Manaf, kata Hermansyah, juga merasa sangat keberatan atas keputusan pihak kontraktor yang secara sepihak menyeret anggota KPA dalam pusaran kasus dugaan pembakaran alat berat milik PT Padua Bumi Dirgantara tersebut.

“Berdasarkan pantauan Panglima KPA wilayah Lhok Tapaktuan, selama ini anggota KPA dan PA Kabupaten Aceh Selatan sudah bersikap santun dengan tidak pernah mengganggu atau menghambat pekerjaan seluruh proyek Pemerintah di daerah ini dan bahkan KPA wilayah ini mendukung seluruh pekerjaan proyek demi kemajuan pembangunan daerah, maka atas dasar itu karena kasus ini telah menyangkut dengan nama baik Korp Lembaga KPA dan PA Aceh Selatan, maka beliau mendukung serta mendorong kami untuk meluruskan kasus ini,” papar Hermansyah.

Baiman Fadhli SH menjelaskan, dasar mula nama anggota KPA Samadua terseret dalam kasus itu, berawal dari keterangan saksi pelapor dari PT Padua Bumi Dirgantara di hadapan penyidik Polres Aceh Selatan.

Saksi pelapor, menurut Baiman, menyebut nama anggota KPA Samadua hanya karena anggota KPA tersebut pernah menjumpainya sebelum kejadian pembakaran alat berat milik perusahaan dimaksud.

Menurut keterangan anggota KPA dimaksud, kata Baiman Fadhli, tujuan atau maksud mereka menjumpai salah seorang penanggungjawab lapangan PT Padua Bumi Dirgantara, murni ingin meminta agar dilibatkan dalam pekerjaan proyek tersebut berhubung lokasi proyek berada di dalam Kecamatan Samadua dan mereka sedang tidak ada pekerjaan.

Permintaan itu, menurut Baiman, memang dipenuhi oleh pihak kontraktor namun karena antara materi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan, kemudian pihak KPA menolak menangani pekerjaan dimaksud.

“Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, apakah salah seorang masyarakat meminta dilibatkan sebagai pekerja di proyek itu. Kemudian karena biaya yang di sediakan tidak sesuai lalu mereka menolaknya. Penolakan itu diputuskan secara ikhlas tidak ada rasa dendam atau sakit hati, buktinya saat menolak pekerjaan itu mereka tidak mengintimidasi atau mengancam pihak kontraktor,” paparnya.

Layangkan Somasi

Karena kasus itu dinilai telah mencoreng nama baik Lembaga KPA/PA Kecamatan Samadua dan KPA wilayah Lhok Tapaktuan secara keseluruhan, maka pihaknya memutuskan akan melayangkan surat Somasi terhadap PT Padua Bumi Dirgantara, agar bersedia meminta maaf kepada pihak KPA/PA yang merasa telah dirugikan serta mencabut laporan yang mengaitkan anggota KPA Samadua.

“Untuk tahap awal langkah hukum yang kami ambil adalah akan melayangkan surat Somasi terhadap PT Padua Bumi Dirgantara. Sedangkan terkait dengan langkah hukum selanjutnya berupa pelaporan balik ke pihak kepolisian karena telah mencemar nama baik anggota KPA, akan kami ambil setelah keluar hasil keputusan musyawarah Lembaga KPA wilayah Lhok Tapaktuan,” tegasnya.

Pengusutan Berlanjut

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/12), mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap perlawanan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota KPA Kecamatan Samadua tersebut dan pihaknya menyatakan bahwa tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus itu sampai tuntas.

“Pengusutan tetap berlanjut sampai tuntas, langkah ini penting harus dilakukan untuk menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan bagi pihak kontraktor serta investor luar dalam melakukan aktivitas pekerjaan proyek pembangunan di Aceh Selatan,” tegas Achmadi.

Menyangkut sikap protes yang dilayangkan beberapa oknum anggota KPA Samadua, pihaknya merasa aneh dan patut untuk dipertanyakan. Sebab, kata Kapolres, sesuai aturan yang berlaku seluruh warga Negara Indonesia wajib patuh dan taat kepada hukum sehingga dalam proses penyelidikan sebuah kasus tindak pidana, penyidik dibolehkan untuk memanggil siapa saja yang dinilai terkait dengan sebuah kasus yang sedang di usut.

“Mereka dipanggil baru sebatas saksi dan yang telah dipanggilpun bukan mereka saja tapi sudah lebih dari 20 orang saksi lainnya juga telah dipanggil, baik dari kalangan masyarakat maupun dari pihak kontraktor dan pengawas proyek. Artinya bahwa, kami tidak menuduh mereka yang melakukan. Tapi, hanya sebatas didengarkan keterangannya karena ada kaitan dari keterangan saksi pelapor dan keterangan-keterangan lainnya yang diperoleh penyidik,” papar Kapolres. [PM007]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dampak Banjir Bandang, Puluhan Sekolah di Aceh Selatan Diliburkan
DAMPAK banjir bandang yang menerjang hampir seluruh wilayah Aceh Selatan sejak Jumat hingga Sabtu (11-12/12) lalu, mengakibatkan puluhan sekolah terendam banjir yang salah satunya seperti dialami SDN 1 Kuala Ba`u, Kecamatan Kluet Utara, hingga Selasa (15/12) genangan air tampak masih merendam perkarangan sekolah.

Dampak Banjir Bandang, Puluhan Sekolah di Aceh Selatan Diliburkan