PM, Banda Aceh – Ridwan (22) tersangka kasus pembunuhan sadis tiga warga Sumatera Utara yang tinggal di ruko jalan Panglima Polem ujung, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, terancam hukuman mati.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, selain dugaan pembunuhan berencana, tersangka juga diancam dengan pasal tentang pencurian, dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar didampingi Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1/2018) mengatakan, dari pengakuan tersangka, pelaku membunuh tiga warga keturunan Tionghoa tersebut karena faktor sakit hati.
Baca: Kisah Pengejaran Ridwan Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Banda Aceh
Setelah membunuh tiga korban, pelaku kemudian sempat mengambil sejumlah barang berharga milik korban, diantaranya satu unit sepeda motor, uang senilai 12 juta rupiah, tiga unit hanphone dan satu unit ipad.
“Pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 jo 340, kemudian pasal 365 tentang pencurian dan pasal 389 tentang pembunuhan anak dibawah umur,” kata Misbah.
Terungkap, tersangka saat menghabisi nyawa ketiga korban atas dasar sakit hati, pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban. Kemudian tersangka memukul korban Tjisun (45) dengan menggunakan satu buah balok dan pisau. Minarni (40) dan Callietos (8) istri dan anak korban juga dibunuh dengan cara yang sama.
Baca: Sambil Terbata-bata, Orang Tua Ridwan Minta Maaf dan Keringanan Hukuman
Saat memberikan keterangan pers, pihak kepolisian turut menghadirkan sejumlah barang bukti atas kasus pembunuhan ini. diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah balok, uang senilai 8,3 juta rupiah, dan beberapa unit telpon genggam milik korban.()
Belum ada komentar