Diduga Tanpa Izin LC, PT. Laot Bangko Buka 2500 Hektar Areal Baru

Diduga Tanpa Izin LC, PT. Laot Bangko Buka 2500 Hektar Areal Baru
Diduga Tanpa Izin LC, PT. Laot Bangko Buka 2500 Hektar Areal Baru

PM, Subulussalam – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko diduga membuka lahan baru seluas 2500 hektar di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tanpa mengantongi izin.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Subulussalam, Irwandi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (7/5) mengatakan, bahwa aktifitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan HGU yang berusia puluhan tahun itu sudah dihentikan sementara.

“Kami sudah mengirimkan surat pada bulan April lalu (2018) kepada pihak PT. Laot Bangko untuk menghentikan sementara aktifitas pembukaan lahan, karena surat administrasi mereka belum lengkap,” kata Irwandi.

Menurutnya, penghentian yang dilakukan oleh KPH adalah berkaitan dengan pengelolaan hutan terhadap potensi-potensi kayu yang terdapat pada lokasi areal bukaan lahan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihaknya ke perusahaan, ternyata belum memiliki dokumen yang lengkap. Sehingga, KPH meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan pembukaan areal baru mereka.

Terkait: AMPAS Minta Pemko Subulussalam Cabut HGU PT. Laot Bangko

Sementara itu, berdasarkan pantauan PIKIRANMERDEKA.CO di lapangan, diperkirakan tanpak sudah ribuan hektar lahan sudah terbuka, bahkan areal  sudah diteres untuk siap tanam.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan bahwa perusahaan tersebut diperkirakan sudah memulai aktifitas pembukaan areal barunya pada akhir tahun 2017 lalu tanpa mengantongi izin.

Sedangkan, jika merujuk pada surat izin land clearing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh bahwa, PT. Laot Bangko baru menerima izin pada bulan April 2018 sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, Nomor: 525/DPMPTSP/1136/2018 tertanggal 27 April 2018 tentang Izin Land Clearing (Pembukaan Lahan) sebagaimana berdasarkan surat Direktur PT. Laot Bangko, Nomor: 004/I/LB/2018, tertanggal 12 Januari 2018, perihal Permohonan Izin Land Clearing seluas 2500 hektar.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait