PM, Subulussalam – Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Subulussalam berinisial E diduga berselingkuh dengan AP, isteri seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Adrianto Agramuda SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung saat dikonfirmasi di Mapolsek setempat, Sabtu (18/5) membenarkan E yang merupakan oknum komisioner Panwaslu Kota Subulussalam itu telah dilaporkan ke polisi.
“Kami ada menerima laporan tadi malam sekitar pukul 12 malam (dinihari) yang dilimpahkan dari Polsek Sultan Daulat ke Polsek Simpang Kiri. Karena memang tempat kejadiannya di desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri,” kata Agung.
Terkuaknya dugaan kasus perselingkuhan tersebut diawali dari isi chating WhatsApp dan Messenger antara E dan AP yang diketahui A dari handphone milik AP. Dimana isi chat tersebut berisi kalimat-kalimat ajakan untuk melakukan mesum.
Tak terima, lantas A menginterogasi isterinya, hingga sang isteri mengakui telah berhubungan gelap dengan E oknum pejabat tinggi di Panwaslu Kota Subulussalam. Bahkan kedua pasangan yang diduga selingkuh ini, menurut keterangan A kepada wartawan, telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Pantauan media, tampak E telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara AP juga telah dimintai keterangan.
Bila terbukti bersalah maka menurut Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung, E dapat dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Zinayat.
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar