PM, Aceh Singkil – Diduga salah tangkap dan melakukan pemukulan saat pemeriksaan, oknum Polisi berinisial Bripda SN, anggota Polsek Singkil, dilaporkan ke Propam Polres Aceh Singkil.
Bripda SN dilaporkan oleh warga bernama Ramadhan atas dugaan pemukulan terhadap keponakannya bernama Adek Satriawan (21), warga Pulosarok, Kecamatan Singkil, pada 2 April 2018 dengan laporan bernomor: LP – B/ /IV/2018/sipropam yang diterima oleh Briptu Arry Pratama Agam sesuai dengan surat laporan yang dibuat.
Adek Satriawan sebelumnya ditangkap anggota Polsek Singkil, karena diduga melakukan aksi pencurian besi peralatan bengkel las milik Jakir di Desa Pulosarok.
Korban kepada wartawan Jum’at (6/4) mengatakan, dirinya mendapat pukulan saat dilakukan introgasi oleh anggota Polsek Singkil berinisial Bripda MN.
“Saya mengatakan, saya bukan pencuri, namun oknum itu melempar botol Aqua ke saya dan meninju kepala dan bagian telinga saya pada saat diintrogasi,” ujar pemuda yatim piatu itu.
Kejadian itu, kata Adek, terjadi pada Jum’at dini hari (30/3) lalu, ketika dirinya sedang duduk di pantai bersama temannya.
“Anggota Polsek Singkil tanpa ada menunjukkan surat penangkapan langsung menangkap. Saya sudah mengatakan, saya tidak mencuri tapi anggota polisi itu langsung main pukul, dan kasus pemukulan ini sudah di visum di Puskesmas terdekat,” kata Adek.
Lanjut Adek, Ia dilepaskan oleh petugas setelah pemilik bengkel besi mengatakan bukan dirinya pelaku pencurian. “Saya dilepas, namun yang saya sesalkan saya sempat dipukul,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasi Propam Ipda Malik, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban Adek Setiawan atas pemukulan tersebut.
Kata dia, korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga dan mereka akan melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini masih menunggu kepulangan keluarga korban dari Aceh Selatan. Jika masih persoalan kecil apalagi masih ada ikatan keluarga, baiknya selesaikan di kampung. Jika tidak ada itikad baik, maka Propam akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” kata Malik.()
Belum ada komentar