PM, Aceh Singkil – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil menangkap Mantin (25) seorang Satpam, karena diduga memperkosa anak di bawah umur, yang tak lain adalah pacarnya. Pria asal Gampong Lentong, Kecamatan Kotabaharu itu ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban berinisial AN (15) warga kecamatan Gunung Meriah.
“Korban masih pelajar kelas 3 di salah satu sekolah SMP Kecamatan Gunung Meriah,” ujar Agus, kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (7/2).
Kata dia, pelaku ditangkap di samping rumahnya di Gampong Lentong pada Senin (5/2) sekitar pukul 15:00 Wib. “Dia ditangkap di rumahnya dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan,” tambah Agus.
BACA: Duh, Bocah SD di Aceh Singkil Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Akibat perbuatannya kata Agus, pelaku dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan diperkuat lagi Qanun Aceh nomor 50 tahun 2014 tentang Jinayah dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
Lebih lanjut Agus mengatakan, kronologi kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (3 /2/18) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan membawa jalan-jalan keliling daerah Rimo. Namun, pelaku membawa korban ke arah Lipat Kajang.
Setelah itu, korban meminta untuk pulang ke rumahnya namun oleh pelaku malah membawa korbam ke rumah pelaku yang saat itu sedang kosong. “Sesampai di rumah, pelaku membawa korban ke kamar dan saat itu korban menolak dan pelaku tetap memaksa dan membuka paksa pakaian korban,” terangnya.
Informasi lain diterima pikiranmerdeka.co, pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara sejak sebulan terakhir. Namun, entah apa yang ada dibenak pelaku sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.()
Belum ada komentar