Diduga Peras Geuchik dan Camat, Oknum Wartawan Diamankan Polisi

ilustrasi borgol korupsi koruptor uang suap.
Ilustrasi korupsi.

PM, SIGLI – Kepolisian Sektor (Sektor) Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, menangkap seorang oknum wartawan berinisial SP (25), karena diduga melakukan pemerasan terhadap geuchik dan camat di wilayah setempat.

Oknum wartawan surat kabar mingguan ini ditangkap Polisi pada Minggu (25/3), sekira pukul 15.30 WIB di Gampong Lamkawe.

“Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Senin (26/3).

Kata dia, oknum wartawan tersebut pada hari Minggu kemarin menghubungi geuchik Gampong Keurumbok untuk bertemu dan meminta sumbangan dengan alasan untuk penayangan iklan di media cetak mingguan tempatnya bekerja.

Kemudian, sambung Kasat, oleh geuchik memberitahukan kepada pihak Kepolisian tentang adanya seorang yang mengaku wartawan meminta sumbangan. “Personel Polsek Kembang Tanjong mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka dan selanjutnya oleh anggota Polsek langsung memboyong tsk ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi kita sedang mendalami kasus ini dan berapa orang yang dirugikan,” jelas Kasat.

Menurut keterangan pelapor Zakaria Bin Hasballah (42) tersangka mulai meminta uang kepada Camat Kembang Tanjong dan geuchik sejak hari Jum’at (23/3) dengan nominal jumlah yang diminta Rp 300.000.

“Namun uang tersebut diberikan dengan jumlah bervariasi dan ada yang diberikan namun di absen penerimaan tertulis Rp 300.000 beserta dengan stempel camat dan geuchik,” sebutnya.

Disebutkan, beberapa geuchik yang sudah memberikan uang kepada tersangka yaitu, Camat Kembang Tanjong, geuchik Gampong Aron Asan Kumbang, geuchik Gampong Jurong Mesjid, geuchik Gampong Pasie Lhok, geuchik Gampong Jemerang‎ dan sejumlah kepala desa lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka mencari sumbangan untuk membuat iklan dalam rangka hari ulang tahun Surat Kabar tempatnya bekerja.

“Saat bertemu dengan korban, dia menunjukan daftar tarif iklan yang harus dipilih oleh korban, dan korban memilih tarif iklan yang seharga Rp. 300.000,- serta korban menyerahkan uang dengan jumlah tersebut kepada tersangka,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Kasat, pelapor dan korban lainnya merasa keberatan dan merasa ditipu oleh tersangka dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- sehingga pelapor dan korban lainnya membuat laporan ke Polres Pidie.

“Hasil pemeriksaan sementara ternyata uang itu digunakan untuk membayar cicilan kredit sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mahliadi.

Selain mengamankan pelaku, kata Kasat, polisi juga mengamanka barang bukti diantaranya, uang sebanyak Rp 160.500,‎ kartu tanda pengenal, KTP, Koran, Surat Tugas atas nama pelaku, absen tanda terima sumbangan Camat Kembang Tanjong dan sejumlah geuchik dalam Kecamatan Kembang Tanjong.‎()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait