Diduga Langgar UU ITE, Oknum Pegawai Kemenag Dipolisikan

Diduga Langgar UU ITE, Oknum Pegawai Kemenag Dipolisikan
Diduga Langgar UU ITE, Oknum Pegawai Kemenag Dipolisikan

PM, Blangpidie – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, Tajri bin Yakub dilaporkan ke pihak berwajib oleh aktivis lembaga Koalisi Rakyat Bersatu (KRB), akibat pernyataan di media sosial Facebook-nya yang dinilai merugikan pihak lain.

Ketua KRB Saharuddin mengatakan, Tajri dilaporkan ke Polres Abdya karena diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun pribadinys.

“Tajri sudah kami laporkan ke Polres Abdya Rabu (11/7). Pejabat di Kemenag itu kami laporkan ke pihak berwajib atas tindak dugaan pelanggaran UU ITE,” ungkap Saharuddin didampingi dua pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yaitu Andi Suhanda, SH dan Muzakir AR, SH. Selain itu, ketua divisi Advokasi dan Investigasi KRB Said Fadhli juga ikut bersamanya.

“Saya sangat tersudut ketika membaca sebuah status di akun Facebook Tajri bin Yakub pada tanggal 8 Juli 2018. Sebab dalam status tersebut ditulis kata-kata yang mengandung unsur fitnah yang sangat merugikan nama baik saya,” ungkap Saharuddin.

Pernyataan yang ia duga fitnah itu tertulis, bahwa PT Cemerlang Abdya (CA) menyiapkan dana untuk kegiatan demo tenaga kontrak melalui dirinya nominal Rp2,5 miliar, yang diperuntukkan untuk peserta unjuk rasa Rp500 ribu per orang, dengan kalkulasi Rp500 ribu dikalikan 5.000 orang.

“Status Facebook itu hoax, sama sekali tidak benar,” ujar warga Desa Kuta Jumpa itu sambil menunjukkan bukti surat laporan polisi kepada wartawan.

Saharuddin mengaku, pernyataan hoax itu berdampak pada ketidaknyamanan dirinya. Ditambah lagi sebagian masyarakat ada yang menelan kabar itu mentah-mentah dan memunculkan anggapan miring.

“Banyak peserta aksi mencari saya untuk meminta uang tersebut, gara-gara hoax itu, makanya saya lapor kasus ini pada polisi agar warga mengetahui apa yang dituduhkan ke saya itu sama sekali tidak benar,” ungkap Sahar.

Ia kembali menegaskan aksi damai tenaga kontrak yang digelar di DPRK Abdya beberapa hari lalu itu murni tanpa ditunggangi oleh siapapun.

Tajri: Saya Siap Hadapi

Secara terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Abdya, Tajri bin Yakub saat diminta tanggapannya oleh wartawan mengaku tidak masalah jika dirinya dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut dia, setiap warga negara berhak melaporkan hal yang dianggap merugikan dirinya, sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Silahkan saja dilaporkan, karena itu hak setiap warga negara Indonesia. Bagi saya itu tidak masalah dan saya selaku abdi negara, abdi masyarakat yang taat, tunduk, dan patuh terhadap negara saya jalani proses hukumnya. Jadi, tidak masalah, laporkan saja,” kata Tajri.

Tajri mengaku, status yang ditulis tersebut hingga kini masih ada di akun facebook miliknya, hanya saja public tidak bisa lagi mengaksesnya, karena status tersebut sudah ia kunci untuk barang bukti penyidik maupun pengadilan nanti.

“Kita ini tetap bersahabat dengan mereka-mereka itu. Ia malah sudah bilang akan laporkan status saa ke polisi. Ya tidak ada masalah saya bilang, dan tidak saya hapus status itu,” sambung dia.

Ia juga menambahkan, “pesan saya, beginilah yang paling bagus, kalau bisa warga Abdya harus cerdas semua, jangan hanya ketawa-ketawa di warung kopi saja,” ujarnya. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait