PM, Jantho – Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir SH didampingi rekannya, Mila Kesuma SH, Suhaimi SH dan M. Dahlan melaporkan sejumlah hakim di Mahkamah Syariah Jantho ke Badan Pengawasan Mahkamah Syariah Aceh, Kamis (28/6). Pelaporan itu menyangkut dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan bernomor 03.29062018 ini menyoal sejumlah oknum hakim yang berinisial SA, OZ dan YN yang dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Laporan tersebut sebagaimana disampaikan kepada pikiranmerdeka.co, Kamis malam, mengungkapkan ketiga oknum hakim itu tidak mengedepankan azas persidangan cepat, mudah dan biaya ringan.
“Oknum hakim melalui jaksa menyampaikan dan meminta kepada terdakwa agar tidak menggunakan jasa Penasehat Hukum (Pengacara), dengan alasan jika menggunakan jasa Penasehat Hukum proses persidangan akan dipersulit oleh hakim atau Mahkamah Syariah.” kata Zubir.
Bahkan ia menambahkan, hakim juga pernah meminta melalui jaksa agar persidangan dilaksanakan dalam sekali sidang, “dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan dan putusan dalam waktu sekaligus.”
Hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, dimana pihak terdakwa dan penasehat hukumnya berhak diberikan kesempatan untuk membuktikan fakta di depan persidangan melalui proses pemeriksaan keterangan saksi dan pledoi (nota pembelaan).
Zubir melanjutkan, ada hak mutlak yang diberikan dalam qanun terhadap terdakwa, sesuai dengan Pasal 60 Qanun Nomor 7 Tahun 2013, yaitu untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam qanun tersebut.
Pengacara lainnya, Mila Kesuma mengatakan, hakim terkesan memperlambat jalannya proses persidangan.
“Hakim sudah beberapa kali menggeser jadwal sidang dalam jangka waktu yang lama, sehingga masa tahanan klien kami sudah melebihi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Mila.
Dengan demikian, pihaknya meyakini oknum tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim, dimana seharusnya ia berlaku adil, tidak memihak dan mempermudah jalannya persidangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Badan Pengawasan Mahkamah Syariah Aceh kita harap dapat menindak oknum hakim Mahkamah Syariat Jantho ini sesuai dengan ketentuan hukum agar kedepannya lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Ketentuan yang ia maksud sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. []
Reporter: Armiya
Belum ada komentar