PM, Aceh Besar – Satu pompa SPBU di Lamnga, Aceh Besar, Aceh, disegel polisi karena diduga operatornya menjual solar subsidi ke mobil tangki yang sudah dimodifikasi. Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui keterlibatan pemiliknya dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Dilansir dari Detik, SPBU tersebut disegel personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (12/11/2024) kemarin. Sejumlah petugas mendatangi SPBU kemudian menyegel pompa yang diduga terjadi pelanggaran.
“Kita melaksanakan program Asta Cita Presiden dan arahan Kapolri untuk menindak mafia BBM subsidi secara tegas, mulai dari pelaku sampai SPBU yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTV diketahui SPBU tersebut menjual solar subsidi ke mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Namun belum diketahui sudah berapa lama SPBU itu melakukan pelanggaran.
“Untuk pemilik akan kita lakukan pemeriksaan mendalam dan kita tunggu saja proses penyidikannya,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Winardy menyebutkan, polisi tidak menyegel keseluruhan SPBU supaya masih tetap melayani masyarakat di wilayah tersebut. Polisi saat ini juga sedang menganalisa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Kita segel hanya satu pompa saja yang kita dapati melakukan penyelewengan. Namun untuk proses penyidikannya lagi kita analisa terkait CCTV yang sudah kita amankan, apakah SPBU secara sadar melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” ujar Winardy.
Belum ada komentar