Diduga Jual Ganja, Perempuan Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

Diduga Jual Ganja, Perempuan Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi
Diduga Jual Ganja, Perempuan Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi

PM, LHOKSUKON – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisi Kh (45), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap Polisi di rumahnya karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada pikiranmerdeka.co Kamis (19/10), menyebutkan, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan ganja 53 paket atau seberat 400 gram, yang disimpan tersangka di dalam rumahnya.

“Perempuan itu ditangkap pada Selasa 17 Oktober 2017, sekira pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga sering transaksi narkoba jenis ganja,” kata Ildani Ilyas, melalui sambungan telepon.

Perempuan tersebut ditangkap di rumahnya pagi itu, setelah sebelumnya sempat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Tersangka tidak berkutik saat dibekuk. Barang haram tersebut ditemukan Polisi di dalam rumah Kh.

Dari hasil interogasi petugas, Kh mengaku mampu menjual ganja ukuran paket kecil hingga satu kilogram dalam sepekan. “Sebelumnya, suami tersangka juga ditangkap dalam kasus yang sama,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait