PM, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Mi (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu pagi, (15/11).
Pemuda itu ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping luar rumah tersebut,” katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]
Belum ada komentar