PM, Bireuen – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman ditetapkan sebagai buron oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada awak media, Sabtu (27/3/2021) menerangkan, Usman ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diduga berperan sebagai gembong narkoba.
“Jadi DPO sejak 5 Maret 2021,” ujar Hadi.
Usman dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria kelahiran Cot Trieng, 16 Juni 1980 itu diduga sebagai pengendali peredaran narkoba antar provinsi.
Terakhir, Usman beralamat di Dusun III Cinta Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh. Selain dia, satu nama lainnya yang juga jadi buronan terkait kasus yang sama adalah Hasan Basri (47 tahun), warga Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Usman sendiri dikenal sebagai Ketua DPC PKB Bireuen. Hadi menyebutnya diduga menjalankan bisnis narkoba bersama Ong Leu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ong Leu sendiri sudah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut.(*)
Belum ada komentar