Diduga Gelapkan Dana Desa, Tiga Perangkat Gampong Ditahan oleh Kejari Banda Aceh

Diduga Gelapkan Dana Desa, Tiga Perangkat Gampong Ditahan oleh Kejari Banda Aceh
Diduga Gelapkan Dana Desa, Tiga Perangkat Gampong Ditahan oleh Kejari Banda Aceh

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan tiga Tuha Peut (perangkat adat desa) Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Jumat (3/11).

Ketiga Tuha Peut itu masing-masing berinisial Z sebagai ketua dan TA anggota serta HS sebagai bendahara. Mereka bertiga diduga telah menggelapkan dana pendapatan gampong sebesar Rp 110 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kasus ini disidik oleh Polresta Banda Aceh yang kemudian sudah dinyatakan berkas perkaranya, langsung dilimpahkan kepada Kejari Banda Aceh. Saat ini ketiga tersangka itu ditahan oleh Kejari Banda Aceh selama 20 ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.

“Sebelumnya mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kita maka akan ditahan selama 20 hari,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, seprti dilansir merdeka.com.

Zulfan menjelaskan, dana pendapatan gampong tersebut merupakan uang hasil penyewaan sebidang tanah kepada PLN Lhueng Bata selama dua tahun (2016-2018) sebesar Rp 110 juta.

Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Uang itu ditarik oleh mereka dengan alasan untuk membayar pengacara yang mendampingi kasus perdata yang sedang dihadapi gampong, ternyata pembayaran jasa pengacara tidak dibebankan kepada dana gampong,” jelas Zufan.

Ketiga tersangka tersebut sekarang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(mrd)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait