LSM Minta Polisi Usut Proses Tender Proyek Pasar Tapaktuan

LSM Minta Polisi Usut Proses Tender Proyek Pasar Tapaktuan
ILUSTRASI

PM, Tapaktuan – Proses tender proyek Pasar Rakyat Terpadu Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan diduga telah diatur sejak awal. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp14 miliar lebih ini kabarnya telah ‘dikondisikan’ kepada oknum kontraktor tertentu.

Koordinator LSM Masyarakat Damai Mandiri (Madani) Aceh Selatan T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (15/3) meminta penegak hukum menelusuri dugaan tersebut.

“Kami meminta penyidik Polres Aceh Selatan segera membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat ini, termasuk proses tendernya,” kata Sukandi.

Didampingi Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Sarbunis, Sukandi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan satu tangan alias kontraktor tunggal, yakni PT Permata Bunda Group. Hal itu mulai dari pekerjaan tahap pertama di tahun 2015, sampai  tahap kedua di tahun 2016, dengan nilai total anggaran sebesar Rp14 miliar lebih.

Proyek ini diketahui bersumber dari APBN Tugas Pembantuan. Rinciannya, tahun 2015 sebesar Rp 6,474 miliar lebih dan tahun 2016 berjumlah Rp 8,330 miliar lebih. Sedangkan Konsultan Perencana yaitu CV Maulana berbiaya Rp 289 juta lebih dan konsultan Pengawas CV Gamma berbiaya Rp198 juta kebih.

“Saat terjadinya pelelangan proyek tahap kedua tahun 2016, oknum panitia tender diduga melakukan manipulasi harga penawaran, guna memenangkan PT Permata Bunda Group,” ujar mantan Ketua DPC PDI-P Aceh Selatan itu.

Indikasinya, sambung dia, harga penawaran semula Rp 8.250.074.000,- diturunkan menjadi Rp 8.248.644.000,- dengan dalih harga terkoreksi. “Dengan manipulasi harga penawaran ini, maka pemenangan tender yang diraih PT Permata Bunda Group, berjalan mulus,” pungkasnya.

Saat itu, ada sebelas rekanan yang mengikuti tender tersebut, yaitu PT Nisara Karya, PT Sarjis Agung Indra Jaya, PT Zarnita Abadi, PT Arif Pratama, CV Via Anugrah, PT Fata Perdana Mandiri, PT Pollung Karya Abadi, PT Putra Indo, PT Paya Beudoh Mandiri dan PT Permata Bunda Group.

“Ini bisa menjadi bukti permulaan, dimana pelelangan proyek Pasar Rakyat Tapaktuan itu, memang telah dikondisikan dan diarahkan kepada rekanan PT Permata Bunda Group,” timpal Sarbunis.

Panitia Tender Bungkam

Sementara itu, ketua Panitia Tender/Lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Aceh Selatan, Mudasir saat berada di kantornya di gedung Serba Guna Aceh Selatan, Jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Selasa (13/3) tidak berhasil dikonfirmasi wartawan. Alasannya, ia tengah menggelar rapat dan tidak bisa diganggu.

Namun saat dikonfrmasi ulang pada Rabu (14/3), Mudasir sudah tidak berada di tempat. Sedangkan ponselnya beberapa kali dihubungi tidak aktif. Wartawan akhirnya sempat berbicara via sambungan teleponnya yang tiba-tiba telah aktif, Rabu (14/3). Namun Mudasir hanya menjawab singkat.

“Proyek itu telah ditender tiga tahun lalu,” ujar Mudasir dan langsung menutup percakapan telepon.

Sebelumnya, Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono membenarkan,  pihaknya telah memerintahkan aparat Tipikor Reskrim untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek pasar rakyat tersebut.

“Saya sering duduk-duduk dengan warga dan mereka melaporkan tentang proyek-proyek yang dikerjakan asal jadi, sehingga keburu rusak sebelum dioperasionalkan,” katanya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait