PM, Langsa – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini, kejahatan seksual tersebut menimpa Bunga bocah 7 tahun di Kota Langsa.
Bunga mengaku mendapat perbuatan cabul oleh tersangka berinisial S (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (17/2) mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan. Penangkapan tersangka atas laporan keluarga korban kepada Polisi dengan Nomor: LP / 20 / II / 2018, Tgl 07 Februari 2018, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor:35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku, pada Sabtu (17/2), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa lama, Kota Langsa,” kata Kasat.
Kata Kasat, berdasarkan laopran keluarga korban, kejadian itu terjadi pada Senin (5/2), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah gubuk.
“Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban memberitahukannya kepada orang tuanya. Lalu korban bersama orang tuanya melaporkan perbuatan bejat itu kepada Polisi,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa, Untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar