BANDA ACEH—Seorang janda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YL (48) ditangkap bersama seorang brondong berinisial IT (27) di sebuah toko sekitar Desa Lamndong, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Bu guru dan perjaka ini diduga berkhalwat.
Penangkapan yang terjadi pada Rabu (19/2/2014) dini hari dilakukan karena kecurigaan warga terhadap toko yang dihuni oleh YL kerap didatangi oleh IT pada malam hari.
“Kejadian penangkapan terjadi pada pukul 00.15 Wib, Setelah ditangkap kemudian pasangan non muhrim tersebut diserahkan kepada Polsek Kuta Alam. Dari Polsek baru diserahkan kepada WH. Ketika ditangkap, mereka masih mengunakan pakaian lengkap,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ritasari Pujiastuti melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Zakwan Abdullah kepada wartawan, Rabu (19/2/2014) di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Zakwan Abdullah menjelaskan, perempuan itu mengaku sebagai seorang guru sedangkan pelaku pria bekerja sebagai wiraswasta. Mereka telah berkenalan mulai Desember 2013 di sebuah tempat pembelajaan di kota Banda Aceh. Setelah itu, mereka saling berkomunikasi melalui handphone (Hp).
“Awal kenalan mereka jumpa di salah satu tempat pembelanjaan. Setelah lama berkenalan kemudian pada bulan Desember juga mereka berangkat ke Medan. Di sanalah mereka mulai melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” jelasnya.
Setelah melakukan hubungan suami istri di Medan, Zakwan menambahkan, mereka kembali melakukan hubungan layaknya suami istri pada Januari lalu di toko milik YL yaitu sebanyak dua kali. “Mereka mengaku sudah berpacaran. Kemudian di bulan Februari mereka kembali melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali di tempat yang sama,” ujarnya.
Mereka mengakui sering melakukan hubungan layaknya suami istri pada pukul 05.00 Wib, dengan alasan pagi hari merupakan waktu yang enak melakukan intim. “Apabila dijumlahkan, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali,” tambahnya.
Kedua pelaku, kata Zakwan, melanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat dan terancam hukuman cambuk minimal 4 kali dan maksimal 14 kali. “Saat ini sudah ada Qanun No 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah.Pasal 21 Ayat 2 untuk proses penyidikan, jadi mereka bisa ditahan maksimal 15 hari dan apabila belum selesai maka bisa ditambah lagi selama 10 hari,” imbuhnya.[acehonline]
Belum ada komentar