Diduga Bakar Lahan Gambut, Tiga Warga Meulaboh Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Lahan Gambut, Tiga Warga Meulaboh Ditangkap Polisi
Diduga Bakar Lahan Gambut, Tiga Warga Meulaboh Ditangkap Polisi

PM, Meulaboh – Polisi Resor Aceh Barat, mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakar lahan gambut di desa Suak Geudeubang, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan empat orang saksi yang melihat langsung, saat pelaku melakukan pembakaran lahan.

“Saat diamankan dari lokasi, ketiga pelaku itu mengakui telah membakar untuk penanaman kelapa sawit,” kata Kapolres Aceh Barat,Akbp Teguh Priyambodo Nugroho, Kamis (26/10) kemarin.

Kata dia, ketujuh warga yang diduga pelaku dan saksi pembakar lahan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi, sambungnya, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Ketiga warga Kecamatan Sama Tiga yang diamankan dari lokasi karena diduga telah melakukan pembakaran lahan, yakni BD, MN dan AY. Ketiganya merupakan warga Desa Suak Geudeubang.

“Pelaku sudah mengakui melakukan pembakaran lahan itu, diperkuat lagi dengan keterangan 4 orang lainnya sebagai saksi yang melihat perbuatan pelaku. Dari tersangka, polisi mengamankan 3 unit korek api milik terduka pelaku,” tambahnya.

Tiga terduga pelaku pembakar lahan akan dijerat dengan Undang-undang no 41 tahun 199 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait