PM, Banda Aceh – Polisi menangkap tujuh orang warga asing (WNA) atas dugaan aktivitas tambang ilegal di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat pada Selasa kemarin (17/1/2023).
Dalam keterangannya kepada media, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, ketujuh warga asing tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions yang dikelola Izin Usaha Pertambangan KPPA.
“Mereka menambang di luar lokasi yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar karpet asbuk berwarna hijau. Hingga kini, Winardy menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap warga asing tersebut.
Belum ada komentar