PM, Jakarta – Halimatun Sakdiah (39) asal Pidie Jaya dan Anwar (47) asal Pidie yang dideportasi dari Malaysia akan pulang ke Aceh pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Kedua warga Aceh tersebut saat ini tiba di Jakarta sejak 28 Juli 2021 lalu dan langsung masuk pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran. Mereka baru diperbolehkan keluar pada 4 Agustus 2021.
Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) telah memastikan keberadaan kedua warga Aceh tersebut. Namun, keduanya tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halaman.
“Mereka tidak punya biaya dan minta dibantu oleh Pemerintah Aceh untuk dipulangkan ke kampung mereka masing-masing,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal, Jumat, 6 Agustus 2021.
BPPA kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Aceh dan memutuskan keduanya dapat kembali ke daerah asal dengan dibantu oleh pemerintah kabupaten masing-masing. Kedua warga asal Aceh ini akan pulang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sultan Iskandar Muda pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 11.40 WIB.
“Halimatun Sakdiah dipulangkan ke Desa Peurade, Panteraja, Pidie Jaya, dan Anwar akan dipulangkan ke Kampung Jeumpa, Sakti, Pidie,” kata Almuniza.
Tim BPPA memperoleh informasi keberadaan kedua warga Aceh itu dikarantina di Wisma Atlet Kemayoran pada Sabtu, 31 Juni lalu.
Kemudian pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi, Tim BPPA bergerak cepat melakukan pendataan. “Dan pada malam itu, keputusan pemulangan ke Aceh dilakukan pemkabnya masing-masing,” ujarnya.
Untuk saat ini, tambah Almuniza kedua warga Aceh tersebut telah diserahterimakan dari Plh UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Zuni Arfifianto ke BPPA dan disaksikan Ketua Badan Musyawarah Pidie Jaya (Bamus Pijay) Saiful Bahri, Sekjen Afifuddin, dan Koordinator Bidang Sosial, Bachtiar Jalil.
“Dari BP2MI, Tim BPPA dan juga Bamus Pijay, membawa kedua warga Aceh tersebut untuk terlebih dulu diinapkan di Rumah Singgah BPPA di Cipinang, Jakarta Timur, sebelum kemudian diberangkatkan pada Sabtu,” jelas dia.[]
Belum ada komentar