PM, LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menciduk tiga tersangka narkoba jenis sabu, Kamis (7/1/2016). Salah satu tersangka merupakan oknum PNS yang bertugas di Puskesmas dan satunya lagi oknum purnawirawan TNI. Turut diamankan barang bukti lima paket sabu dan empat senjata tajam.
Mereka terdiri dari Suhardi alias Om Ardik (54), oknum purnawirawan TNI, warga Kota Lhoksukon dan M Nur (42), oknum PNS Puskesmas warga Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon. Keduanya, ditangkap di Kampung Baru, Kamis (7/1/2016) pukul 14.00 WIB. Satu tersangka lainnya, Amrizal (24), warga Gampong Ranto, Kecamatan Nibong, yang ditangkap Rabu (6/1/2016) pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Kamis (7/1/2016). Ia mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Barang bukti empat paket sabu seberat 11,05 gram/brutto ditemukan petugas dalam tas milik Ardik yang saat itu sedang duduk santai di rumah kos yang disewa M Nur. Di dalam rumah juga ada M Nur. Selain itu, juga ditemukan satu plastik sisa kemasan sabu dan empat senjata tajam jenis pisau dan rencong serta dua unit handphone,” ujarnya.
Untuk satu tersangka lainnya, Amrizal, ditangkap di sebuah kios. Di situ turut diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram/brutto.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dua kasus tersebut. Sejauh ini, kami menduga M Nur merupakan kurir dari tersangka Ardik. Sedangkan Amrizal merupakan kurir, namun bandarnya masuk DPO,” jelas AKP Mukhtar. [PM007]
Belum ada komentar