PM, Aceh Tenggara – Juhefin (39), salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, menyerahkan diri ke Kodim 0108 Aceh Tenggara. Ia diantar oleh keluarganya pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01:30 WIB, menggunakan mobil Avanza BK 1119 ZL.
Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro mengungkapkan bahwa Juhefin merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara. Hingga saat ini, ia telah menjalani 9 bulan masa tahanan, dengan sisa hukuman 4 tahun 3 bulan.
“Juhefin menyerahkan diri atas kesadarannya sendiri dan dorongan keluarganya untuk kembali ke Lapas Kelas II B Kutacane,” ujar Arya, Kamis (13/3/2025).
Pihak Kodim 0108 Agara kemudian mendampingi Juhefin hingga ia diserahkan kembali ke pihak lapas pada pukul 02:00 WIB dini hari. Kalapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, mengapresiasi sinergi antara pihaknya dengan TNI dalam membantu mengembalikan napi yang kabur.
Sementara itu, Humas Lapas Kelas II B Kutacane, Dodi Sinulingga, melaporkan bahwa dari 52 napi yang melarikan diri, 32 orang telah kembali, sementara 20 napi lainnya masih dalam pencarian.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menemukan narapidana yang masih kabur,” pungkasnya.
Belum ada komentar