PM, Banda Aceh – Mantan Ketua DPK PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap anggota DPRA Dapil 9, Hendri Yono, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Gugatan diajukan menyusul Hendri Yono dianggap mengingkari perjanjian yang telah disepakati terkait masa jabatannya di DPR Aceh.
Khaidir Amin mengatakan, gugatan terhadap Hendri Yono itu bermula dari kesepakatan terkait masa jabatan saat keduanya menjadi calon legislatif (Caleg) DPRA dari partai PKPI pada Pileg tahun 2014. Dimana, PKPI saat itu hanya meloloskan satu orang caleg untuk menjadi anggota legislatif di tingkat DPRA karena terjadi sengketa hasil perolehan suara antara penggugat dengan tergugat.
“Namun terkait siapa caleg dari PKPI yang akan duduk di DPRA Provinsi Aceh menjadi persoalan internal di PKPI,” ujar Khaidir Amin, kepada wartawan, Selasa (5/2).
Awalnya, kata Khaidir, Hendri Yono sepakat persoalan internal partai ini tidak menjadi persoalan hukum. Kemudian sepakat membuat MoU antara kedua belah pihak, bertanggal 30 April 2014 dan disaksikan Indra Azmi, Ketua DPP PKPI Aceh, dan Nasir Nawawi, Korwil I DPN PKP Indonesia.
Sambung dia, butir-butir kesepakatan yang ditandatangani diatas materai 6000 tersebut diantaranya, untuk jatah kursi DPRA dari PKP Indonesia pada Dapil 9 (Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Abdya), dibagi dengan komposisi : a. Sdra. Hendri Yono (Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2016) b. Sdra. Khaidir Amin, S.E. (Bulan Oktober 2016 s/d Bulan Februari 2018) c. Sdra. Ir. P.P. Andry Agung, MM (Bulan Maret 2018 s/d selesai masa jabatan.
“Namun, hingga tanggal kesepakatan Hendri Yono tidak bersedia mundur. Padahal, dalam kesepakatan, yang melanggar perjanjian ini maka akan dikenakan sanksi partai secara tegas, berupa pemecatan sebagai anggota partai,” tambahnya.
Berdasarkan Mou tersebut, penggugat menganggap Hendri Yono mengingkari janjinya, karena masih mempertahankan kursi yang seharusnya menjadi hak Khaidir Amin.
Khaidir mengaku, telah berkali-kali berupaya menempuh upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Namun Hendri Yono tidak ada sama sekali itikad baik untuk menaati kesepakatan tersebut.
“Saya juga telah mengirimkan 2 surat somasi kepada Hendri Yono, namun hasilnya nihil. Hendri tidak meresponnya sama sekali,” ujarnya.
Saat ini, masalah tersebut telah masuk pada tahap sidang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selasa (5/2) PN Banda Aceh menggelar sidang pertama dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Namun, dalam sidang kemari, tergugat Hendri Yono tidak hadir.()
Belum ada komentar