PM, CALANG – Peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, mengaku kecewa terhadap panitia seleksi yang dinilai tidak profesional karena tidak transparan dalam pelaksanaan tes.
“Saya dan teman-teman sedikit kecewa dalam tahapan seleksi ujian Psikotes yang berlansung di Kantor DPRK Aceh Jaya kemarin,” ungkap salah satu peserta yang enggan namanya dipublis kepada awak media, Rabu (06/6).
Kekecewaan peserta, kata dia, buntut dari tidak sesuainya jadwal pelaksanaan tes. Sesuai dengan pemberitahuan waktu dalam pelaksanaan ujian psikotes, kata dia, hanya 2 jam. Namun, di lapangan ujian psikotes itu berlangsung hampir 3 jam.
“Artinya melebihi waktu yang sudah dijadwal dan ditetapkan,” tuturnya.
Selain itu, sambungnya, pihak Panitia Seleksi (Pansel) juga masih memberi kesempatan kepada peserta untuk mengisi ujian psikotes tahap kedua dan diluar waktu yang sudah ditetapkan.
“Kami merasakan ada yang aneh pada saat ujian psikotes. Jika memang ada masalah dengan pengisian terkait ada beberapa peserta yang ikut ujian tahap kedua, harusnya diberitahu kepada kita semua sehingga proses seleksi ini benar-benar terbuka,” sebutnya.
“Belum lagi tahapan tes narkoba, psikotes, tes baca al-qur’an dan wawancara itu sekalian diakhir rangkaian tes baru keluar pengumumannya. Padahal jika memang psikotes tidak lulus, untuk apa kita lanjut tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Jaya Syarwan, S.Pd.I yang dihubungi awak media menjelaskan, bahwa hingga hari ini pihaknya masih melaksanakan tugas sesuai aturan dan tetap profesional.
Terkait ada peserta yang kecewa dengan tahapan seleksi ini, kata dia, itu merupakan masih wajar. “Namanya juga bersaing pasti ada yang kurang berkenan,” jelas Syarwan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap jika memang ada laporan khusus terkait keberatan proses seleksi ini, dibuat surat lansung kepada pihaknya.
“Karena di tahapannya kami juga sudah memberikan limit waktu untuk sanggahan atau tanggapan sebanyak 7 hari terhitung dari hari pengumuman hasil ujian tulis,” terangnya.
“Terkait dengan pengumuman diakhir rangkaian seleksi itu memang pedoman kita seperti itu, psikotes, tes baca al-qur’an dan wawancara itu include, jadi memang sudah aturan sekali pengumumannya,” tambahnya.
Syarwan menegaskan, dalam proses seleksi anggota KIP Aceh Jaya periode 2018-2023 tidak ada titipan atau semacam apa itu. “Kita sudah bekerja maksimal dan profesional, dan bisa kami pertanggung jawabkan,” tegasnya.()
Belum ada komentar