PM, Suka Makmue—Aparat mengamankan satu unit mobil Strada Triton (double cabin) BL 8392 WD yang sedang mengisi BBM jenis solar ke dalam cirigen yang diduga ilegal di SPBU Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Penagkapan ini dilakukan oleh Intel Korem 012/TU yang kemudian diserahkan ke Polres Nagan Raya. Barang bukti yang diamankan itu yakni solar sebanyak 800 liter bersama supir mobil berinisial J (36) Warga Puloe Raga, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Menurut pengakuan J, solar tersebut akan diangkut ke Gunong Cut, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, untuk exavator di lokasi tambang emas ilegal di sana.
“Penangkapan itu dilakukan Intel Korem dibantu Kodim 0116/Nagan Raya pada Senin kemarin. Barang bukti satu unit mobil bersama 800 liter solar sudah diserahkan ke Polres,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto SIK melalui Kasat Rekrim AKP Muhayyat Efendi.
Diakatakannya, kasus tersebut akan dikembangkan sampai selesai. “Kami sudah memeriksa supir mobil dan mengambil keterangan dari pihak yang menangkap,” tandasnya.[]
Belum ada komentar